Putusan PN BANJARBARU Nomor 45/Pdt.G/2020/PN Bjb |
|
Nomor | 45/Pdt.G/2020/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arini Laksmi Noviyandari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Artika Asmal, M.hbr Hakim Anggota Sarai Dwi Sartika |
Panitera | Panitera Pengganti: Pratama Muhammad Rizky |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: - Menolak eksepsi Tergugat I, untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menyatakan secara hukum tidak sah dan berharga atas surat Keputusan kepemilikan asset obyek perkara tersebut milik Para Tergugat, yang seharusnya milik Penggugat; 3. Menyatakan secara hukum sah dan berharga Sertifikat Hak Milik (SHM) Penggugat yaitu 2 (dua) bidang tanah yang sudah besertifikat hak milik (SHM) pada tanggal 23 November 2004 seluas 15.913 M2 (lima belas ribu sembilan ratus tiga belas meter persegi), dan 8.606 M2 (delapan ribu enam ratus enam meter persegi) sebagaimana termaktub pada Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 3215, dan No.3217 yang keduanya beralamat di Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan; 4. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; 5. Menghukum Para Tergugat secara renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp387.860,000,00 (tiga ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah); 6. Menghukum Para Tergugat secara renteng untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini sejumlah Rp1.850.000,00 (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah); 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 20 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 45/Pdt.G/2020/PN_Bjb.zip
- Download PDF
- 45/Pdt.G/2020/PN_Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 779 K/PDT/2022
Pertama : 45/Pdt.G/2020/PN Bjb
Statistik94124