Putusan PN KLATEN Nomor 241/Pid.Sus/2020/PN Kln |
|
Nomor | 241/Pid.Sus/2020/PN Kln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Gandung |
Hakim Anggota | Andri Wahyudi, Douglas R.p. Napitupulu |
Panitera | M. Ridwan Agus R. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa FITRI CAHYONO als KEN KEN bin SENO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana??? Percobaan dengan melawan hukum Menguasai Narkotika golongan I bukan Tanaman ??? ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FITRI CAHYONO als KEN KEN bin SENO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta denda sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka dapat digantikan dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan kepadanya ;4. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan ;5. Menetapkan barang bukti berupa:??? 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat 0,56 gram ditimbang beserta pembungkusnya, ??? 1 (satu) bekas bungkus bekas rokok merk Gudang garam warna coklat, potongan lakban warna hitam, potongan tisu warna putih; ??? 1 (satu) buah HP merk MEIZU warna biiru hitam beserta simcardnya.??? 1 (satu) buah Handphone merk SAMSUNG warna hitam beserta simcardnya danDirampas untuk Dimusnahkan. ??? 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario No Pol AD-4018-DFC warna hitam berikut STNKnya. Dikembalikan kepada Terdakwa Fitri Cahyono alias Ken Ken Bin Seno;6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 241/Pid.Sus/2020/PN_Kln.zip
- Download PDF
- 241/Pid.Sus/2020/PN_Kln.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 241/Pid.Sus/2020/PN Kln
Statistik8420