- Menyatakan Terdakwa HAMUDJI WIDYO UTOMO alias DONO Bin SUHARSO (alm) tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa HAMUDJI WIDYO UTOMO alias DONO Bin SUHARSO (alm) tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah paket Narkotika jenis sabu dalam plastik klip transparan dimasukkan kedalam plastik klip transparan didalam tisu dan lakban hitam dengan berat bersih keseluruhan serbuk Kristal 1,26779 gram (setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 1,26203 gram);
- 1 (satu) buah tempat tablet vitamin CDR warna orange didalamnya berisi:
- 1 (satu) buah pipet kaca.
- 1 (satu) buah jarum suntik.
- 1 (satu) buah jarum pentul.
- 4 (empat) buah potongan sedotan.
- 1 (satu) buah sedotan ukuran besar transparan ujungnya runcing.
- 1 (satu) buah handphone merk XIAOMI warna Biru dengan nomor 082327701299 dan 081326866536 nomor IMEI1 863144046877884 IMEI2 863144046877892;
- 1 (satu) buah alat hisap sabu/Bong;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah lakban warna hitam;
- 3 (tiga) pack plastik klip transparan;
- 1 (satu) buah kartu ATM Permata Bank Syariah nomor kartu 4640 0530 8062 9758;
- 1 (satu) tube urine.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN JEPARA Nomor 11/Pid.Sus/2021/PN Jpa |
|
Nomor | 11/Pid.Sus/2021/PN Jpa |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JEPARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuli Purnomosidi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tri Sugondo, Hakim Anggota Radius Chandra |
Panitera | Panitera Pengganti: Eko Budhi Harto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 6 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pid.Sus/2021/PN_Jpa.zip
- Download PDF
- 11/Pid.Sus/2021/PN_Jpa.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pid.Sus/2021/PN Jpa
Statistik226