Putusan DILMIL II 11 YOGYAKARTA Nomor 3-K/PM.II-11/AD/II/2021 |
|
Nomor | 3-K/PM.II-11/AD/II/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 11 YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Fredy Ferdian Isnartanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mayor Chk Patta Imang, Br Hakim Anggota Mayor Chk Tabah Prasetya |
Panitera | Panitera Pengganti Kapten Sus Arinta Mudji Pranata |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas bernamaAden Oonk Aleva Candra,Sermadatar No. AK 2018266terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ???Pencurian ???. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: PidanaPenjara selama 2 (dua)bulan Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3. Menetapkan barang bukti berupa: a.Barang-barang: 1)1 (satu) kepingCD berisi rekaman CCTV tanggal 4 Desember 2020 diATM(AnjunganTunai Mandiri) bank BRI yang berada di samping museum AbdulDjalil Akmil; Dirampas untuk dimusnahkan 2)1 (satu) buah dompet warna hitam merk Eiger; 3)1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk Eiger; dan Barang bukti huruf 2) dan 3) dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Terdakwa. 4)Uang sejumlah Rp4.505.000.00 (empat juta lima ratus lima riburupiah) dalam bentuk pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiahsebanyak 12 (dua belas) lembar, pecahan Rp50.000,00 (lima puluhriburupiah) sejumlah 66 (enam puluh enam) lembar, pecahan Rp2.000,00(dua ribu rupiah) sejumlah 2 (dua) lembar, pecahanRp500,00 (limaratus rupiah) sebanyak 2 (dua) keping. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Sermadatar Bima Buana Putra(Saksi-2) b.Surat-surat : 1)1 (satu) lembar print out/rekening Koran tabungan bank BRI a.n.Bima Buana Putra; 2)1 (satu) lembar print outfoto yang terdiri dari 1 (satu) buah dompet warna hitam merk Eiger, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk Eiger,uang sejumlah Rp4.505.000,00 (empat juta lima ratus lima riburupiah) dan 1 (satu) buah CD berisirekaman CCTV; 3)1 (satu) lembar print outfoto pencarian barang bukti dompet di tempat sampah belakang Messonet C YontarMadya Mentar Akmil; 4)1 (satu) lembar print outfoto tempat Terdakwa menemukan dompet milik Saksi-2; 5)1 (satu) lembar print outfoto tempat Terdakwa mengambil uang dengan menggunakan kartu ATM milik Saksi-2; 6)1 (satu) lembar print outfoto saat Terdakwa mengambil uang terekam CCTV di ATM samping Museum AbdulDjalil Akmil; 7)1 (satu) lembar print outfoto tempat Terdakwa menyimpan uang milik Saksi-2 di Messonet A1 YontarMadya Mentar Akmil; dan 8)1 (satu) lembar print outfoto tempat Terdakwa menyimpan uang milik Saksi-2 di Poskor AE JL. Sunan Giri No. 4 Kel. Jurangombo Selatan, Kec. Magelang Selatan Kota Magelang. Seluruhnya tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam perkara ini sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah). 5. Memerintahkan agar Terdakwatetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 3-K/PM.II-11/AD/II/2021.zip
- Download PDF
- 3-K/PM.II-11/AD/II/2021.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 3-K/PM.II-11/AD/II/2021
Statistik371131