- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUNGAILIAT NOMOR 57/PID.SUS/2021/PN SGL TANGGAL 24 MARET 2021 SEKEDAR MENGENAI LAMA PIDANA YANG DIJATUHKAN, PERINTAH DAN PENGURANGAN PENAHANAN SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA RAHMAT YUNANDAR BIN DISON TERSEBUT, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENERIMA DAN MENJADI PERANTARA JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I SEBAGAIMANA DAKWAAN PERTAMA PENUNTUT UMUM ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- (SATU) BUAH PLASTIK BENING UKURAN KECIL YANG DIDALAMNYA BERISI KRISTAL PUTIH NARKOTIKA JENIS SHABU BERAT BRUTO 0,20 GRAM;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK SAMSUNG WARNA PUTIH;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MERK HONDA BEAT WARNA HITAM NO. POL 8485 NH;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, SEDANGKAN DITINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH)
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor 57/Pid.Sus/2021/PN Sgl tanggal 24 Maret 2021 sekedar mengenai lama pidana yang dijatuhkan, perintah dan pengurangan penahanan sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa RAHMAT YUNANDAR bin DISON tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menerima dan menjadi perantara jual beli narkotika golongan I? sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- (satu) buah plastik bening ukuran kecil yang didalamnya berisi kristal putih narkotika jenis Shabu berat Bruto 0,20 gram;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna putih;
- 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Beat warna hitam No. Pol 8485 NH;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua Tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu Rupiah)
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 17/PID.SUS/2021/PT BBL |
|
Nomor | 17/PID.SUS/2021/PT BBL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANGKA BELITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Winarto |
Hakim Anggota | Brsabarulina Br Ginting, Setia Rina |
Panitera | H. Zulmiadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN ; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan ; Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 22 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/PID.SUS/2021/PT_BBL.zip
- Download PDF
- 17/PID.SUS/2021/PT_BBL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4190 K/Pid.Sus/2021
Banding : 17/PID.SUS/2021/PT BBL
Statistik7921