- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PNUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR NOMOR 292/PID.SUS/2020/PN SBW TANGGAL 23 FEBRUARI 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA MASA PEMIDANAAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA ROHYATIL WAHYUNI BOURHANY ALIAS YUNI BINTI BOURHANY TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENTRANSMISIKAN DAN MEMBUAT DAPAT DIAKSESNYA INFORMASI ELEKTRONIK YANG MEMILIKI MUATAN PENGHINAAN DAN PENCEMARAN NAMA BAIK;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWAROHYATIL WAHYUNI BOURHANY ALIAS YUNI BINTI BOURHANY OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) BULAN;
- MENETAPKAN BAHWA PIDANA TERSEBUT TIDAK DIJALANI KECUALI JIKA DIKEMUDIAN HARI ADA PUTUSAN HAKIM YANG MENENTUKAN LAIN, DISEBABKAN KARENA TERPIDANA MELAKUKAN SUATU TINDAK PIDANA SEBELUM MASA PERCOBAAN SELAMA 8 (DELAPAN) BULAN BERAKHIR;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 3 (TIGA) LEMBAR PRINT OUT SCRENSHOOT POSTINGAN DI FACEBOOK YUNI BOURHANY BOURHANY;
- 1 (SATU) BUAH SIM CARD TELKOMSEL (KARTU AS) DENGAN NOMOR 082359012169;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA SEBESAR RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH).
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Pnuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor 292/Pid.Sus/2020/PN Sbw tanggal 23 Februari 2021 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya masa pemidanaan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa ROHYATIL WAHYUNI BOURHANY Alias YUNI Binti BOURHANY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik?;
- Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaROHYATIL WAHYUNI BOURHANY Alias YUNI Binti BOURHANY oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak dijalani kecuali jika dikemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 8 (delapan) bulan berakhir;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) lembar Print Out Screnshoot postingan di Facebook YUNI BOURHANY BOURHANY;
- 1 (satu) buah Sim Card TELKOMSEL (Kartu As) dengan Nomor 082359012169;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PT MATARAM Nomor 27/PID.SUS/2021/PT MTR |
|
Nomor | 27/PID.SUS/2021/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Yuli Happysah |
Hakim Anggota | Amat Khusaeri, Brsapawi |
Panitera | H. M. Bilal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Tetap Terlampir dalam Berkas Perkara; Dirampas untuk Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 22 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/PID.SUS/2021/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 27/PID.SUS/2021/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3881 K/PID.SUS/2022
Banding : 27/Pid.Sus/2021/PT.MTR
Statistik246120