- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA I ( EKO WAHYU PRASETIYO ALIAS KEBO BIN SAMSUL) DAN TERDAKWA IV ( SIGIT SURYANTO BIN BAMBANG HERUWANTO) ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIDOARJO TANGGAL 24 FEBRUARI 2021 NOMOR 1024/PID.SUS/2020/PN SDA YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT:
- MENETAPKAN LAMANYA MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA I ( EKO WAHYU PRASETIYO ALIAS KEBO BIN SAMSUL) DAN TERDAKWA IV ( SIGIT SURYANTO BIN BAMBANG HERUWANTO) DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA I ( EKO WAHYU PRASETIYO ALIAS KEBO BIN SAMSUL) DAN TERDAKWA IV ( SIGIT SURYANTO BIN BAMBANG HERUWANTO) TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ;
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa I ( Eko Wahyu Prasetiyo Alias Kebo Bin Samsul) dan Terdakwa IV ( Sigit Suryanto Bin Bambang Heruwanto) ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo tanggal 24 Februari 2021 Nomor 1024/Pid.Sus/2020/PN Sda yang dimintakan banding tersebut:
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa I ( Eko Wahyu Prasetiyo Alias Kebo Bin Samsul) dan Terdakwa IV ( Sigit Suryanto Bin Bambang Heruwanto) dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa I ( Eko Wahyu Prasetiyo Alias Kebo Bin Samsul) dan Terdakwa IV ( Sigit Suryanto Bin Bambang Heruwanto) terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Putusan PT SURABAYA Nomor 299/PID.SUS/2021/PT SBY |
|
Nomor | 299/PID.SUS/2021/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ganjar Susilo |
Hakim Anggota | H. Hasby Junaidi Tolib, Brsutriadi Yahya |
Panitera | Dewi Fatonah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA I ( EKO WAHYU PRASETIYO ALIAS KEBO BIN SAMSUL) DAN TERDAKWA IV ( SIGIT SURYANTO BIN BAMBANG HERUWANTO) DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING MASING MASING SEBESAR RP 2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa I ( Eko Wahyu Prasetiyo Alias Kebo Bin Samsul) dan Terdakwa IV ( Sigit Suryanto Bin Bambang Heruwanto) dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding masing masing sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 299/PID.SUS/2021/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 299/PID.SUS/2021/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3584 K/Pid.Sus/2021
Banding : 299/PID.SUS/2021/PT SBY
Statistik4417