- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon(Nizarli Bin M. Isa) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon(Ika Mauthia Binti Zulkarnain) di depan sidang Mahkamah Syar???iyah Banda Aceh;
- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi sebagian;
- Menetapkan 2 (dua) orang anak, masing-masing bernama : 1. HAFIZ ALIM SYAUQI BIN NIZARLI, lahir pada tanggal 07 Mei 2009, umur 12 (dua belas) tahun dan 2. ZAHWA QANITA AZZAHRA BINTI NIZARLI, lahir pada tanggal 07 November 2012, umur 8 tahun, berada di bawah asuhan (Hadhanah) Penggugat Rekonvensi (Ika Mauthia Binti Zulkarnain);
- Menghukum Tergugat Rekonpensi(Nizarli Bin M. Isa)untuk membayar nafkah dua orang anak sebagaimana tersebut pada poin 2 (dua) di atas sejumlah Rp 7.000.000,- (Tujuh juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa/mandiri dengan tambahan 10 % (sepuluh persen) setiap tahun;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi (Nizarli Bin M. Isa)untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi (Ika Mauthia Binti Zulkarnain) berupa :
- Nafkah iddah sejumlah Rp 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah);
- Mut???ah sejumlah Rp 12.000.000,- (Dua belas juta rupiah);
- Maskan dan Kiswah sejumlah Rp 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah);
- Memerintahkan Tergugat Rekonvensi(Nizarli Bin M. Isa)untuk membayar nafkah iddah, mut???ah, maskan dan kiswah tersebutkepada Penggugat Rekonvensi(Ika Mauthia Binti Zulkarnain) secara tunai sesaat sebelum pengucapan ikrar talak;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian dan tidak dapat diterima selain dan selebihnya;
Putusan MS BANDA ACEH Nomor 45/Pdt.G/2021/MS.Bna |
|
Nomor | 45/Pdt.G/2021/MS.Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | MS BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A.karim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Abd. Hafizbr Hakim Anggota Abd. Rauf |
Panitera | Panitera Pengganti: Juni Kurnia, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 320.000,- (Tiga ratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 45/Pdt.G/2021/MS.Bna
Statistik6328