- MENOLAK PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA/PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANANYANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- Menolak permintaan banding dari Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahananyang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
Putusan PT PEKANBARU Nomor 143/PID.SUS/2021/PT PBR |
|
Nomor | 143/PID.SUS/2021/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Made Sutrisna |
Hakim Anggota | H. Heri Sutanto, Brlince Anna Purba |
Panitera | Sinta Herawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR TANGGAL 17 FEBRUARI 2021 NOMOR 621/PID.SUS/2020/PN RHL YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT; - MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN DAN UNTUK PENGADILAN TINGKAT BANDING SEBESAR RP 2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir tanggal 17 Februari 2021 Nomor 621/Pid.Sus/2020/PN Rhl yang dimintakan banding tersebut; - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dan untuk pengadilan tingkat banding sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 143/PID.SUS/2021/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 143/PID.SUS/2021/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4970 K/PID.SUS/2021
Banding : 143/ PID.SUS/2021/PT PBR
Statistik7020