- Menyatakan Terdakwa Salim Bin Shunami tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyelundupan Manusia?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit HP Merk OPPO A31 warna hitam, Model CPH2015, beserta Kartu Provider Indosat dengan No.Kartu 62013000310248427-U, No.Telp 0858-0563-3615 serta No.Telp Telkomsel 0812-8994-7135 Kartu MicroSD 16 GB.
- 1 (Satu) Unit HP NOKIA warna hitam Model 110 Type RM-827, Baterai beserta Kartu Telephone Indosat No.HP 0857-773-2027.
- 1 (satu) Unit HP NOKIA Warna Biru Model TA-117, Code 23KIG74ID10, Baterai beserta 2 Kartu Telephone Merk Telkomsel dengan No.HP 0812-6010-1946, dan 0813-7263-2704.
- 1 (satu) Unit HP SAMSUNG Warna Grey SM-J330G.
- 1 (satu) Unit HP SAMSUNG J4 warna hitam SM-J4OOF/DS, Baretai, Kartu Telephone INDOSAT No.Telp 0858-3438-0713, No.HP Telkomsel 0812-6010-1946, dn Kartu MicroSD 16 GB.
- 1 (satu) unit HP SAMSUNG GALAXY A31 warna hitam SM-A315G/DS, Kartu Telephone Indosat No.Kartu 62014000672469816-U, No.Telp 0857-6367-1145, No.HP Telkomsel 0852-6006-6263, dan Kartu MicroSD 2 GB.
- 1 (satu) Unit HP Merk SMSUNG DUOS warna biru dongker les pinggir hijau, dengan No.IMEI 1 : 351805/09/778454/6, dan No. IMEI 2 : 351805/09/778454/4, yang di dalamnya ada kartu seluler Provider Telkomsel dengan No.HP 0812-6007-4490.
- 1 (satu) Unit HP Merk MITO V2 120, DUOS warna hitam les pinggir hijau, dengan No.IMEI 1 : 352087115440761, dan No. IMEI 2 : 352087115440779.
- 1 (satu) lembar daftar tamu milik penginapan WISMA PASEE LHOKSEUMAWE.
- 1 (satu) Lembar Kartu Provider Merk 3 N0.Kartu 8990007904772885.
- 1 (satu) Lembar Kartu Provider Merk 3 No. Kartu 8950003031355163.
- 1 (satu) Lembar Kartu Provider Merk IM3 No. Kartu63586-U, No.Telp 0898-3433-355.
- 1 (satu) unit Mobil Penumpang SUZUKI FUTURA BL 1289NNL, warna hitam dengan nomor rangka : MHYESL4153J135572, nomr mesin : G15AIA135572
- 1 (satu) lembar STNK asli Mobil Penumpang SUZUKI FUTURA BL 1289 NNL, warna hitam dengan NOKA : MHYESL4153J135572, NOSIN : G15AIA135572, an. PT. SAMUDRA PUSAKA JAYA.
- Uang sejumlah Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp. 10.000,- sebanyak 3 lembar, dan pecahan uang Rp.5.000,- sebanyak 1 lembar;
- Uang sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp. 50.000,- sebanyak 2 lembar.
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 52/Pid.Sus/2021/PN Lsm |
|
Nomor | 52/Pid.Sus/2021/PN Lsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perdagangan Orang |
Kata Kunci | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SEUMAWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sulaiman M |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Yusuf, Br Hakim Anggota Fitriani |
Panitera | Panitera Pengganti: Safriadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Saksi Fahrurrazi Bin Alm. Adam; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4458 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 52/Pid.Sus/2021/PN Lsm
Statistik21668