- Menolak tuntutan provisi dari Para Penggugat ;
- Menolak eksepsi dari pihak Tergugat I dan Tergugat III untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Rekonpensi untuk Sebagian ;
- Menyatakan Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat III Dalam Konvensi Adalah Pemilik Sah Atas Objek Sebidang Tanah SHM No. 00269/Cibeuti Di Blok Tanjakan Kelurahan Cibeuti Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya Seluas 3.300 M2 Atas nama Haji Abdulah Muhaemin dan Hajah Putri Permatasari ;
- Menyatakan Para Tergugat Dalam Rekonvensi /Para Penggugat Dalam Konvensi Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menghukum Atau Memerintahkan Kepada Para Tergugat Dalam Rekonvensi / Para Penggugat Dalam Konvensi Atau Siapapun Yang Menguasai Dan/Atau Menikmati Sebidang Tanah SHM No. 00269/Cibeuti Di Blok Tanjakan, Kelurahan Cibeuti, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya Seluas 3.300 M2 Atas nama Haji Abdulah Muhaemin dan Hajjah Putri Permatasari Dan / Atau yang Mendapatkan Hak Daripadanya Untuk Mengosongkan Dan Sekaligus Menyerahkan Objek Tanah Tersebut Kepada Penggugat Dalam Rekonvensi / Tergugat III Dalam Konvensi, Dalam Keadaan Kosong Dan Bebas Dari Segala Beban Kepada Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat III Dalam Konvensi ;
- Menghukum Para Tergugat Dalam Rekonvensi / Para Penggugat Dalam Konvensi Untuk Membayar Uang Paksa (Dwangsom) Kepada Penggugat Dalam Rekonvensi / Tergugat III Dalam Konvensi Sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu Rupiah) Per Hari, Setiap Kali Para Tergugat Dalam Rekonvensi / Para Penggugat Dalam Konvensi Lalai Dalam Melaksanakan Kewajiban Hukumnya Untuk Melaksanakan Isi Putusan Ini ;
- Menghukum Para Tergugat Dalam Rekonvensi / Penggugat Dalam Konvensi Untuk Tunduk Dan Patuh Terhadap Putusan Perkara Ini ;
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya ;
- Menghukum Para Penggugat Konpensi / Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 956.000,- ( sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah) ;
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 45/Pdt.G/2020/PN Tsm |
|
Nomor | 45/Pdt.G/2020/PN Tsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TASIKMALAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ridwan Sundariawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhamad Martin Helmy, Br Hakim Anggota Endang Sri Gewayanti Latutuaparaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Rusmayadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Provisi. Dalam Konpensi. Dalam Eksepsi. Dalam Pokok Perkara. Dalam Rekonpensi Dalam Konpensi dan Rekonpensi |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 45/Pdt.G/2020/PN Tsm
Statistik10122