- DALAM EKSEPSI :
- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya ;
- DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan bahwa tanah obyek sengketa yakni:
- Satu bidang tanah Kerangen Kesain seluas lebih kurang 2508 M2 yaitu 21m x 48m dan 50m x 30m yang terletak di Desa Suka Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Satu bidang tanah Kerangen Buluh Perlanja seluas lebih kurang 100 M2 yaitu 10m x 10m yang terletak di Desa Suka Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Satu bidang tanah Kerangen Gerat Sulah seluas lebih kurang 2880 M2 yaitu 48m x 60m yang terletak di Desa Suka Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Satu bidang tanah Kerangen Tanah Mate seluas lebih kurang 480 M2 yaitu 30m x 16myang terletak di Desa Suka Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Menyatakan bahwa tanah obyek sengketa yakni:
- Satu bidang tanah Kerangen Kesain seluas lebih kurang 2508 M2 yaitu 21m x 48m dan 50m x 30m yang terletak di Desa Suka Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Satu bidang tanah Kerangen Buluh Perlanja seluas lebih kurang 100 M2 yaitu 10m x 10m yang terletak di Desa Suka Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Satu bidang tanah Kerangen Gerat Sulah seluas lebih kurang 2880 M2 yaitu 48m x 60m yang terletak di Desa Suka Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Satu bidang tanah Kerangen Tanah Mate seluas lebih kurang 480 M2 yaitu 30m x 16myang terletak di Desa Suka Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo, dengan batas-batas sebagai berikut :
Putusan PN KABANJAHE Nomor 96/Pdt.G/2019/PN Kbj |
|
Nomor | 96/Pdt.G/2019/PN Kbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KABANJAHE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sanjaya Sembiring |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Arif Nahumbang Harahap, Br Hakim Anggota Ita Rahmadi Rambe |
Panitera | Panitera Pengganti: Ismail |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Sebelah Timur berbatasan dengan: Kerangen Kesain/hutan; Sebelah Barat berbatasan dengan: Jurang dan Kerangen Kesain/hutan ; Sebelah Utara berbatasan dengan: Jurang dan Kerangen Kesain/hutan ; Sebelah Selatan berbatasan dengan: Jalan/Gang, Tanah Bapak Rupinus Ginting, Tanah Nd. Temanta Br Ginting, Tanah Bapak Rapat Ginting dan Tanah Bapak Ngadap Br Ginting ; Sebelah Timur berbatasan dengan: Tanah Radio Barus ; Sebelah Barat berbatasan dengan : Rumah Bokti Ginting(TergugatI); Sebelah Utara berbatasan dengan: Kerangen Buluh Perlanja ; Sebelah Selatan berbatasan dengan: Kerangen Buluh Perlanja ; Sebelah Timur berbatasan dengan:Kerangen Gerat Sulah /hutan; Sebelah Barat berbatasan dengan : Tanah Bapak Rapat Ginting,Tanah Bapak Rupinus Ginting dan Tanah Menam Ginting ; Sebelah Utara berbatasan dengan:Tanah Menam Ginting ; Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah Bapak Rapat Ginting, Tanah Bapak Rupinus Ginting dan Tanah Simpang Ginting ; Sebelah Timur berbatasan dengan: Kerangen/hutan Tanah Mate; Sebelah Barat berbatasan dengan: Tanah Dahlan Ginting ; Sebelah Utara berbatasan dengan: Kerangen/hutan Tanah Mate; Sebelah Selatan berbatasan dengan: tanah Bapak Rapat Ginting,Tanah Bapak Rupinus Ginting dan tanah Simpang Ginting; adalah milik Ginting Mergana Rumah Lige dan anak beru ??? Jabu Si Empat- Kesain Rumah Lige Desa Suka Kecamatan Tiga Panah Kabupaten Karo yang diwakili oleh Para Penggugat; Sebelah Timur berbatasan dengan: Kerangen Kesain/hutan; Sebelah Barat berbatasan dengan: Jurang dan Kerangen Kesain/hutan ; Sebelah Utara berbatasan dengan: Jurang dan Kerangen Kesain/hutan ; Sebelah Selatan berbatasan dengan: Jalan/Gang, Tanah Bapak Rupinus Ginting, Tanah Nd. Temanta Br Ginting, Tanah Bapak Rapat Ginting dan Tanah Bapak Ngadap Br Ginting ; Sebelah Timur berbatasan dengan: Tanah Radio Barus ; Sebelah Barat berbatasan dengan : Rumah Bokti Ginting(TergugatI); Sebelah Utara berbatasan dengan: Kerangen Buluh Perlanja ; Sebelah Selatan berbatasan dengan: Kerangen Buluh Perlanja ; Sebelah Timur berbatasan dengan:Kerangen Gerat Sulah /hutan; Sebelah Barat berbatasan dengan : Tanah Bapak Rapat Ginting,Tanah Bapak Rupinus Ginting dan Tanah Menam Ginting ; Sebelah Utara berbatasan dengan:Tanah Menam Ginting ; Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah Bapak Rapat Ginting, Tanah Bapak Rupinus Ginting dan Tanah Simpang Ginting ; Sebelah Timur berbatasan dengan: Kerangen/hutan Tanah Mate; Sebelah Barat berbatasan dengan: Tanah Dahlan Ginting ; Sebelah Utara berbatasan dengan: Kerangen/hutan Tanah Mate; Sebelah Selatan berbatasan dengan: tanah Bapak Rapat Ginting,Tanah Bapak Rupinus Ginting dan tanah Simpang Ginting; adalah merupakan asset kerangen/hutan Ginting Mergana Rumah Lige dan anak beru ??? Jabu Si Empat- Kesain Rumah Lige Desa Suka Kecamatan Tiga Panah Kabupaten Karo yang berhak dikuasai oleh Para Penggugat sebagai wakil dari Ginting Mergana Rumah Lige dan anak beru ??? Jabu Si Empat- Kesain Rumah Lige Desa Suka Kecamatan Tiga Panah Kabupaten Karo; 4.Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang mengusahai tanah obyek sengketa adalah perbuatan melawan hukum; 5. Menghukum Para Tergugat atau orang lain yang memperoleh hak dari Para Tergugat untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Para Penggugat sebagai wakil dari Ginting Mergana Rumah Lige dan anak beru ??? Jabu Si Empat- Kesain Rumah Lige Desa Suka Kecamatan Tiga Panah Kabupaten Karo dalam keadaan baik dan kosong tanpa halangan apapun juga; 6. Menyatakan segala surat yang telah terbit atau yang membebani tanah obyek sengketa sepanjang bertentangan dengan amar putusan ini tidak berkekuatan hukum; 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 2.870.000 (dua juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) 8. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 96/Pdt.G/2019/PN_Kbj.zip
- Download PDF
- 96/Pdt.G/2019/PN_Kbj.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 96/Pdt.G/2019/PN Kbj
Statistik13928