- Menolak eksepsi Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi dan Turut Tergugat I Konvensi;
- sebelah utara : tanah milik Paulus Uru Awa
- sebelah timur : jalan kampung Mehang Mata
- sebelah selatan : jalan rabat antara kampung Mehang Mata
- sebelah barat : jalan pantai,
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00103/Desa Umbu Ngedo, luas 9.786 m2, atas nama Pemegang Hak DRA. LANNY RAHARDJA (Tergugat I)
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00104/Desa Umbu Ngedo, luas 9.671 m2, atas nama Pemegang Hak DRA. LANNY RAHARDJA (Tergugat I)
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00105/Desa Umbu Ngedo, luas 9.786 m2, atas nama Pemegang Hak RESWITA FAURA (Tergugat II)
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00106/Desa Umbu Ngedo, luas 9.671 m2, atas nama Pemegang Hak RESWITA FAURA (Tergugat II)
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00107/Desa Umbu Ngedo, luas 27.440 m2, atas nama Pemegang Hak TEJA HADI WIRANATA (Tergugat III)
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00108/Desa Umbu Ngedo, luas 10.770 m2, atas nama Pemegang Hak DRA. LANNY RAHARDJA (Tergugat I),
- sebelah utara : tanah milik Paulus Uru Awa
- sebelah timur : tanah yang dibeli Penggugat I
- sebelah selatan : tanah yang dibeli Penggugat I
- sebelah barat : jalan pantai,
- sebelah utara : tanah milik Paulus Uru Awa
- sebelah timur : jalan kampung Mehang Mata
- sebelah selatan : jalan rabat antara kampung Mehang
- sebelah barat : jalan pantai,
- Akta Jual Beli (AJB) No. 204/2015 tanggal 20 Agustus 2015 antara DANIEL DENGI KABANGA (Tergugat IV) kepada DRA. LANNY RAHARDJA (Tergugat I)
- Akta Jual Beli (AJB) No. 182/2015 tanggal 28 Juli 2015 antara ANDRIAS NDARA HANDA (Tergugat V) kepada DRA. LANNY RAHARDJA (Tergugat I)
- Akta Jual Beli (AJB) No. 139/2015 tanggal 12 Juli 2015 antara DARIUS DITA METE (Tergugat VI) kepada RESWITA FAURA (Tergugat II)
- Akta Jual Beli (AJB) No. 140/2015 tanggal 12 Juli 2015 antara DOMINGGUS NDARA MILLA (Tergugat VII) kepada RESWITA FAURA (Tergugat II)
- Akta Jual Beli (AJB) No. 201/2015 tanggal 26 Oktober 2015 antara MARTEN MILLA ATE (Tergugat VIII) kepada KHRISNA POERWA ADHESTYA (Turut Tergugat III), dan kemudian telah dialihkan lagi dengan Akta Jual Beli (AJB) No. 140/2016 tanggal 24 Juni 2016 kepada DRA. LANNY RAHARDJA (Tergugat I).
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00103/Desa Umbu Ngedo, luas 9.786 m2, atas nama Pemegang Hak DRA. LANNY RAHARDJA (Tergugat I)
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00104/Desa Umbu Ngedo, luas 9.671 m2, atas nama Pemegang Hak DRA. LANNY RAHARDJA (Tergugat I)
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00105/Desa Umbu Ngedo, luas 9.786 m2, atas nama Pemegang Hak RESWITA FAURA (Tergugat II)
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00106/Desa Umbu Ngedo, luas 9.671 m2, atas nama Pemegang Hak RESWITA FAURA (Tergugat II)
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00107/Desa Umbu Ngedo, luas 27.440 m2, atas nama Pemegang Hak TEJA HADI WIRANATA (Tergugat III)
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00108/Desa Umbu Ngedo, luas 10.770 m2, atas nama Pemegang Hak DRA. LANNY RAHARDJA (Tergugat I),
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp8.411.500,00 (Delapan Juta Empat Ratus Sebelas Ribu Lima Ratus Rupiah);
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 12/Pdt.G/2020/PN Wkb |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2020/PN Wkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN WAIKABUBAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sonny Eko Andrianto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ardian Nur Rahman, Hakim Anggota Dony Pribadi |
Panitera | Panitera Pengganti Maria Kurniawati Lim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menyatakan sah dan mengikat menurut hukum jual beli obyek tanah seluas 105.000 m2 (seratus lima ribu meter persegi) atau 10,5 hektar, dengan rincian panjang 700 meter kali lebar 150 meter, terletak di tepi Pantai Ratenggaro, dulu Desa Umbu Ngedo sekarang Desa Maliti Bondo Ate, Kec. Kodi Bangedo, Kab. Sumba Barat Daya, Prov. Nusa Tenggara Timur, dengan batas-batas: dan tanah milik Daud Horo antara Pati Piro, Timotius Tunu Mete, Yohanes Loghe Horo, Andrias Wali Raya, Yosef Yingo Lota, Dara Kandi, Kanda Tari, Poka Loghe, Lukas Loha Kaka, Patrisius Radu Longga (10 perwakilan warga kedua kampung Mehang Mata dan kampung Ngahu Watu), Desa Maliti Bondo Ate, Kec. Kodi Bangedo, Kab. Sumba Barat Daya, Prov. Nusa Tenggara Timur yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada Daniel K. Tari dan Rangga Mone, dengan Para Penggugat yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada Mathius Ana Ote dan Yohanes Routa Geli, pada tahun 2010; 3. Menyatakan secara hukum bahwa tanah seluas total 83.154 m2 (delapan puluh tiga ribu seratus lima puluh empat meter persegi) atau 8,3154 hektar sebagaimana: yang terletak dulu di Desa Umbu Ngedo sekarang Desa Maliti Bondo Ate, Kec. Kodi Bangedo, Kab. Sumba Barat Daya, Prov. Nusa Tenggara Timur, dengan batas-batas: merupakan bagian dari tanah seluas 105.000 m2 (seratus lima ribu meter persegi) atau 10,5 hektar dengan rincian panjang 700 meter kali lebar 150 meter, terletak di tepi Pantai Ratenggaro II, dulu Desa Umbu Ngedo sekarang Desa Maliti Bondo Ate, Kec. Kodi Bangedo, Kab. Sumba Barat Daya, Prov. Nusa Tenggara Timur, dengan batas-batas: Mata dan tanah milik Daud Horo adalah sah milik Para Penggugat. 4. Menyatakan Akta Jual Beli (AJB) dengan rincian sebagai berikut: adalah tidak berkekuatan hukum; 5. Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) beserta turunannya dengan rincian sebagai berikut: adalah tidak berkekuatan hukum; 6. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, dan VIII, serta siapapun untuk keluar, mengosongkan tanah obyek sengketa, dan menyerahkannya kepada Para Penggugat, serta jika perlu dengan bantuan aparat Kepolisian; 7.Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 22 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pdt.G/2020/PN_Wkb.zip
- Download PDF
- 12/Pdt.G/2020/PN_Wkb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pdt.G/2020/PN Wkb
Statistik263162