- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERGUGAT/PEMBANDING;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI TANGGAL 18 FEBRUARI 2021 NOMOR 34/PDT.G/2020/PN SML YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI TANGGAL 18 FEBRUARI 2021 NOMOR 34/PDT.G/2020/PN SML YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT /TERBANDING UNTUK SELURUHNYA;
- MENGHUKUM PENGGUGAT/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP150.000, ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH );- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERGUGAT/PEMBANDING;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI TANGGAL 18 FEBRUARI 2021 NOMOR 34/PDT.G/2020/PN SML YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI TANGGAL 18 FEBRUARI 2021 NOMOR 34/PDT.G/2020/PN SML YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT /TERBANDING UNTUK SELURUHNYA;
- MENGHUKUM PENGGUGAT/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP150.000, ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH );- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERGUGAT/PEMBANDING;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI TANGGAL 18 FEBRUARI 2021 NOMOR 34/PDT.G/2020/PN SML YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI TANGGAL 18 FEBRUARI 2021 NOMOR 34/PDT.G/2020/PN SML YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT /TERBANDING UNTUK SELURUHNYA;
- MENGHUKUM PENGGUGAT/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP150.000, ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH );- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERGUGAT/PEMBANDING;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI TANGGAL 18 FEBRUARI 2021 NOMOR 34/PDT.G/2020/PN SML YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI TANGGAL 18 FEBRUARI 2021 NOMOR 34/PDT.G/2020/PN SML YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT /TERBANDING UNTUK SELURUHNYA;
- MENGHUKUM PENGGUGAT/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP150.000, ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH );MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERGUGAT/PEMBANDING;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI TANGGAL 18 FEBRUARI 2021 NOMOR 34/PDT.G/2020/PN SML YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI TANGGAL 18 FEBRUARI 2021 NOMOR 34/PDT.G/2020/PN SML YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT /TERBANDING UNTUK SELURUHNYA;
- MENGHUKUM PENGGUGAT/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP150.000, ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH );
- Menerima permohonan Banding dari Tergugat/Pembanding;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Saumlaki tanggal 18 Februari 2021 nomor 34/Pdt.G/2020/PN Sml yang dimohonkan banding tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Saumlaki tanggal 18 Februari 2021 nomor 34/Pdt.G/2020/PN Sml yang dimohonkan banding tersebut;
- Menolak gugatan Penggugat /Terbanding untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat Peradilan yang dalam tingkat Banding sebesar Rp150.000, ( Seratus lima puluh ribu rupiah );- Menerima permohonan Banding dari Tergugat/Pembanding;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Saumlaki tanggal 18 Februari 2021 nomor 34/Pdt.G/2020/PN Sml yang dimohonkan banding tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Saumlaki tanggal 18 Februari 2021 nomor 34/Pdt.G/2020/PN Sml yang dimohonkan banding tersebut;
- Menolak gugatan Penggugat /Terbanding untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat Peradilan yang dalam tingkat Banding sebesar Rp150.000, ( Seratus lima puluh ribu rupiah );- Menerima permohonan Banding dari Tergugat/Pembanding;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Saumlaki tanggal 18 Februari 2021 nomor 34/Pdt.G/2020/PN Sml yang dimohonkan banding tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Saumlaki tanggal 18 Februari 2021 nomor 34/Pdt.G/2020/PN Sml yang dimohonkan banding tersebut;
- Menolak gugatan Penggugat /Terbanding untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat Peradilan yang dalam tingkat Banding sebesar Rp150.000, ( Seratus lima puluh ribu rupiah );- Menerima permohonan Banding dari Tergugat/Pembanding;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Saumlaki tanggal 18 Februari 2021 nomor 34/Pdt.G/2020/PN Sml yang dimohonkan banding tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Saumlaki tanggal 18 Februari 2021 nomor 34/Pdt.G/2020/PN Sml yang dimohonkan banding tersebut;
- Menolak gugatan Penggugat /Terbanding untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat Peradilan yang dalam tingkat Banding sebesar Rp150.000, ( Seratus lima puluh ribu rupiah );Menerima permohonan Banding dari Tergugat/Pembanding;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Saumlaki tanggal 18 Februari 2021 nomor 34/Pdt.G/2020/PN Sml yang dimohonkan banding tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Saumlaki tanggal 18 Februari 2021 nomor 34/Pdt.G/2020/PN Sml yang dimohonkan banding tersebut;
- Menolak gugatan Penggugat /Terbanding untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat Peradilan yang dalam tingkat Banding sebesar Rp150.000, ( Seratus lima puluh ribu rupiah );
Putusan PT AMBON Nomor 23/PDT/2021/PT AMB |
|
Nomor | 23/PDT/2021/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Zainuddin |
Hakim Anggota | Togar, Brteguh Sri Rahardjo |
Panitera | Dianita Br. Ginting |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA; DENGAN MENGADILI SENDIRI; DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA; DENGAN MENGADILI SENDIRI; DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA; DENGAN MENGADILI SENDIRI; DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA; DENGAN MENGADILI SENDIRI; DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA; DENGAN MENGADILI SENDIRI; |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA; Dengan Mengadili Sendiri; DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA; Dengan Mengadili Sendiri; DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA; Dengan Mengadili Sendiri; DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA; Dengan Mengadili Sendiri; DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA; Dengan Mengadili Sendiri; |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/PDT/2021/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 23/PDT/2021/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1003 PK/Pdt/2022
Banding : 23/PDT/2021/PT AMB
Statistik15376