- Menolak permohonan penundaan yang diajukan oleh Penggugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor : 163 Tahun 2020 tertanggal 14 Agustus 2020 tentang Pembatalan Pengalokasian dan Penggunaan Tanah Atas Bagian-Bagian Tertentu Daripada Tanah Hak Pengelolaan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam atas nama PT. Tria Talang Emas;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor : 163 Tahun 2020 tertanggal 14 Agustus 2020 tentang Pembatalan Pengalokasian dan Penggunaan Tanah Atas Bagian-Bagian Tertentu Daripada Tanah Hak Pengelolaan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam atas nama PT. Tria Talang Emas;
- Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp.1.885.000,00 (satu juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PTUN TANJUNG PINANG Nomor 17/G/2020/PTUN.TPI |
|
Nomor | 17/G/2020/PTUN.TPI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PTUN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Azzahrawi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hari Purnomo, Br Hakim Anggota Aryani Widhiastuti |
Panitera | Panitera Pengganti Aswirman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PENUNDAAN: DALAM EKSEPSI: - Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 1 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/G/2020/PTUN.TPI.zip
- Download PDF
- 17/G/2020/PTUN.TPI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 455 K/TUN/2021
Peninjauan Kembali : 100 PK/TUN/2023
Pertama : 17/G/2020/PTUN.TPI
Statistik458318