- Menyatakan Terdakwa Kurniawan Bin Carsono tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengangkut hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk MITSUBISHI L300 jenis pick up tahun 2009 warna hitam Nomor Polisi : G-1818-JJ,Nomor Mesin : 4056CE88765, Nomor Rangka : MHML0PU399K0033118 atas nama IRAH berikut STNK dan Kunci kontak kendaraan
- 83 (delapan puluh tiga) batang kayu sonokeling kentuk log ukuran variasi
- 2 (dua) buah kursi kayu yang terbuat dari kayu sonokeling
- 1 (satu) buah meja kayu yang terbuat dari kayu sonokeling;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN KUNINGAN Nomor 19/Pid.B/LH/2021/PN Kng |
|
Nomor | 19/Pid.B/LH/2021/PN Kng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUNINGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haryuning Respanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andita Yuni Santoso, Br Hakim Anggota Rahmawan |
Panitera | Panitera Pengganti Febria Anindiasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 6 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3696 K/Pid.Sus-LH/2021
Pertama : 19/Pid.B/LH/2021/PN Kng
Statistik17913