Putusan PN BIREUEN Nomor 14/Pdt.G/2017/PN Bir |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2017/PN Bir |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BIREUEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Muchtar |
Hakim Anggota | Mukhtaruddin, Rahma Novatiana |
Panitera | T.m Taib |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIA. DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI1. Menolak Eksepsi Tergugat I Konpensi dan Tergugat II Konpensi untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konpensi untuk sebagian ;2. Menyatakan bahwa perbuatan hukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V merupakan perbuatan melawan hukum ;3. Meyatakan Akta Jual Beli No. 49/PPAT/VII/2004 bertentangan dengan hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum ;4. Menyatakan objek 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Dusun Capa Utara Desa Bireuen Meunasah Capa Kecamatan Kota JUang Kabupaten Bireuen, dengan batas-batasnya ;- Sebelah Utara : Berbatasan dengan tanah Abd. Mutahlib Is/toko Abd. Muthalib 22,30 M2.- Sebelah Selatan : Berbatasan dengan saluran Irigasi 20,80 M2 ;Sebelah Timur : Berbatasan dengan Ismail Taeb 22,80 M2.- Sebelah Barat : Berbatasa dengan saluran Irigasi/Jalan 15,35 M2.Adalah merupakan milik Para Penggugat sebagaimana Akta Jual Beli No. 2598/JMP/2002 atas nama Ridwan Bin Abdullah (ic.Suami dan Ayah Para Penggugat );5. Menyatakan segala perbuatan hukum yang dilakukan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III,?? Tergugat IV dan Tergugat V diatas objek sengketa adalah batal demi hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum dan dikembalikan pada keadaan sebagaimana sebelum terjadi jial beli ;6. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat yang ditaksir hingga sekarang sejumlah Rp. 2.833.000,00 (dua juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) ;7. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;B. DALAM REKONPENSI1. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 403 K/Pdt/2020
Pertama : 14/Pdt.G/2017/PN Bir
Peninjauan Kembali : 946 PK/Pdt/2021
Banding : 9/PDT/2019/PT BNA
Statistik12240