- Menyatakan Terdakwa Dini Saputra Bin Iman Noor terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan tanpa hak dan melawan hukum sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Dini Saputra Bin Iman Noor dengan Pidana Penjara selama 5 (Lima) Tahun dan Pidana Denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana Penjara 3 (Tiga) Bulan;
- Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 17 (tujuh belas) paket plastic klip yang berisi serbuk bening yang diduga narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat masing-masing 0,23 (nol koma dua tiga) gram, 0,24 (nol koma dua empat) gram, 0,22 (nol koma dua dua) gram, 0,32 (nol koma tiga dua) gram, 0,23 (nol koma dua tiga) gram, 0,23 (nol koma dua tiga) gram, 0,23 (nol koma dua tiga) gram, 0,26 (nol koma dua enam) gram, 0,24 (nol koma dua empat) gram, 0,26 (nol koma dua enam) gram, 0,26 (nol koma dua enam) gram, 0,24 (nol koma dua empat) gram, 0,26 (nol koma dua enam) gram, 0,28 (nol koma dua delapan) gram, 0,26 (nol koma dua enam) gram, 0,16 (nol koma satu enam) gram dan 0,18 (nol koma satu delapan) gram dengan total keseluruhan 4,1 (empat koma satu) gram dengan berat masing-masing 0,2 (nol koma dua) gram untuk 15 belas (lima belas) paket dan 0,1 (nol koma 1) gram untuk 2 (dua) paket plastic klip total dari 17 (tujuh belas) plastic klip 3,2 (tiga koma dua) gram jadi berat bersih dari sabu-sabu adalah 0,9 (nol koma sembilan) gram yang berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor: Sp.PBB/10.c/II/2021/Res. Narkoba dari 17 (tujuh belas) paket plastic klip yang berisi serbuk bening yang diduga narkotika jenis Sabu-sabu telah disisihkan 1 (satu) paket serbuk bening yang diduga narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram untuk di uji Laboratorium di Laboratorium Balai Besar POM Banjarmasin;
- 1 (satu) buah botol obat CDR;
- 3 (tiga) pack plastic klip;
- 1 (satu) buah kotak kacamata warna hitam;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi plastic klip kecil;
- 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung warna hitam;
- 1 (satu) bungkus plastic klip besar yang berisi plastic klip;
Putusan PN TANJUNG Nomor 68/Pid.Sus/2021/PN Tjg |
|
Nomor | 68/Pid.Sus/2021/PN Tjg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ernila Widikartikawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Diaudin, Br Hakim Anggota Nugroho Ahadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Penny Sri Ariany Sibarani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 68/Pid.Sus/2021/PN_Tjg.zip
- Download PDF
- 68/Pid.Sus/2021/PN_Tjg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4715 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 68/PID.SUS/2021/PN Tjg
Statistik5315