- Menyatakan Terdakwa Ade Rifani alias Pentol Bin Arsilah tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ade Rifani alias Pentol Bin Arsilah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket plastik klip kecil berisikan serbuk bening yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan setelah dilakukan penimbangan 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram. berat plastik 0,19 (nol koma sembilan belas) gram, berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram. kemudian disisihkan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram untuk uji di Balai POM Banjarmasin dan sisa Narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram digunakan untuk pembuktian di Pengadilan;
- 1 (satu) buah kotak rokok Marlboro Filter Black dan 1 (satu) buah batu kecil;
- 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi warna silver;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna abu-abu dengan No. Pol KH 4985 YJ;
- Membebankan kepada Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG Nomor 62/Pid.Sus/2021/PN Tjg |
|
Nomor | 62/Pid.Sus/2021/PN Tjg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ernila Widikartikawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Diaudin, Br Hakim Anggota Nugroho Ahadi |
Panitera | Panitera Pengganti M. Nuryasin Fajri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa |
Tanggal Musyawarah | 15 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 62/Pid.Sus/2021/PN_Tjg.zip
- Download PDF
- 62/Pid.Sus/2021/PN_Tjg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4416 K/PID.SUS/2021
Pertama : 62/Pid.Sus/ 2021/PN Tjg
Statistik9921