- 1 (satu) paket plastik klip kecil yang berisikan serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan setelah dilakukan penimbangan 0,25 gram, berat plastik 0,19 gram, berat bersih 0,06 gram, kemudian disisihkan sejumlah 0,01 gram untuk uji coba ke Balai POM Banjarmasin, dan untuk narkotika jenis sabu-sabu 0,05 gram untuk pembuktian di Pengadilan;
- 1 (satu) lembar kertas tisu;
- 1 (satu) buah handphone merek Vivo warna merah;
- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria F warna hitam tanpa plat/nomor polisi;
Putusan PN TANJUNG Nomor 66/Pid.Sus/2021/PN Tjg |
|
Nomor | 66/Pid.Sus/2021/PN Tjg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ernila Widikartikawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rimang Kartono Rizal, Br Hakim Anggota Agrina Ika Cahyani |
Panitera | Panitera Pengganti: Khairuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Muhammad Hasan Riyanto alias Hasan bin Nur Haryanto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Hasan Riyanto alias Hasan bin Nur Haryanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan; DIkembalikan kepada Terdakwa Muhammad Hasan Riyanto alias Hasan bin Nur Haryanto; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 66/Pid.Sus/2021/PN_Tjg.zip
- Download PDF
- 66/Pid.Sus/2021/PN_Tjg.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4925 K/PID.SUS/2021
Pertama : 66/Pid.Sus/2021/PN TJG
Statistik6815