Putusan PN TANGERANG Nomor 516/Pdt.G/2019/PN Tng |
|
Nomor | 516/Pdt.G/2019/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gunawan Tri Budiono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lebanus Sinurat, Mhbr Hakim Anggota Indra Cahya |
Panitera | Panitera Pengganti: Ahadi Budiarto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI - Menyatakan eksepsi/keberatan dari Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat diterima; DALAM POKOK PERKARA DALAM KONPENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I dibawah naungan Tergugat II yang didasarkan kepada Surat Keterangaan Skorsing Nomor: 107/SMA-CT/X/2017 tanggal 26 Oktober 2017 dan Surat Pemecatan Tymothy Fanggian dari Sekolah Candle Tree Nomor: 111/SMA-CTS/X/2017 tanggal 31 Oktober 2017 adalah bertentangan dengan hukum; 3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I dibawah naungan Tergugat II melakukan rehabilitasi terhadap Timothy Fanggian ternyata hanya dilakukan oleh Tergugat I sebagai formalitas belaka yang tidak diikuti dengan perbuatan lanjutan dari Tergugat I untuk memulihkan Timothy Fanggian dalam kedudukan, harkat dan martabat sebagai siswa Sekolah Candle Tree seperti sedia kala, telah bertentangan dengan hak Timothy Fanggian sebagai siswa Sekolah Candle Tree yang telah di rehabilitasi; 4. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum; 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang sebagai ganti kerugian kepada Penggugat sejumlah Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) secara kontan dan tunai; 6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI - Menolak gugatan Penggugat I dan Penggugat II dalam Rekonpensi (semula Tergugat I dan Tergugat II dalam Konpensi) dalam untuk seluruhnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI - Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dalam Konpensi (Penggugat I dan Penggugat II dalam Rekonpensi) secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 991.000.,00 (sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 516/Pdt.G/2019/PN Tng
Statistik36257