- Menyatakan Terdakwa AHMAD NAJMI ERMAWAN Alias WAWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat Secara Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Menerima, Menyerahkan Dan Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram, sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AHMAD NAJMI ERMAWAN Alias WAWAN dengan Pidana MATI;
- Menetapkan agar tetap tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis ekstasi (MDMA) sebanyak 21.160 (dua puluh satu ribu seratus enam puluh) tablet berwarna coklat bentuk kepala gorilla yang dibungkus dalam 6 (enam) bungkus plastic berlakban coklat seberat 9.098,8 gram yang disimpan dalam 1 (satu) buah tas ransel warna hitam;
- Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Metamfetamina total berat bruto 4.213 (empat ribu dua ratus tiga belas) gram yang dikemas dalam 4 (empat) bungkus plastic kemasan the GUANYINWANG warna hijau yang disimpan dalam 1 (satu) buah tas ransel warna coklat;
- 1 (satu) lembar KTP an. AHMAD NAJMI ERMAWAN NIK : 1671040406930002;
- 1 (satu) lembar kartu ATM BCA Platinum dengan nomor : 5260512010782389;
- 1 (satu) buah buku tabungan Tahapan BCA an. AHMAD NAJMI ERMAWAN;
- 1 (satu) unit handphone merk Asus Zenfone warna hitam biru dongker Sim Card : 082282982701, Imei : 359848092370823 dan 359848092370831;
- 1 (satu) unit handphone merk Brandcode warna hitam Sim Card : 082181507281 dan 082181507276, Imei : 375088034931073 dan 375088034931081;
- 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Strada warna abu-abu perak metalik Nomor Polisi BG 8374 IQ beserta STNK an. PUTRA ATAMA HADI PT.
- Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada negara;
Putusan PN PALEMBANG Nomor 1982/Pid.Sus/2020/PN Plg |
|
Nomor | 1982/Pid.Sus/2020/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bongbongan Silaban |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Harun Yulianto, Sh.br Hakim Anggota Hotnar Simarmata |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Nursyamsiah Basri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA MATI |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama ALAMSYAH Bin ISKANDAR tersebut; Barang bukti berupa: Dikembalikan Kepada Terdakwa AHMAD NAJMI ERMAWAN Alias WAWAN; Barang bukti berupa: Dimusnahkan; Barang bukti berupa : Dirampas Untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 15 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1982/Pid.Sus/2020/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 1982/Pid.Sus/2020/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1982/Pid.Sus/2020/PN Plg
Statistik13349