- Menyatakan Terdakwa Mulyadi Alias Bang Adi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat Secara Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Menyerahkan dan Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram, sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mulyadi Alias Bang Adi dengan Pidana MATI;
- Menetapkan agar tetap tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis ekstasi (MDMA) sebanyak 21.160 (dua puluh satu ribu seratus enam puluh) tablet berwarna coklat bentuk kepala gorilla yang dibungkus dalam 6 (enam) bungkus plastic berlakban coklat seberat 9.098,8 gram yang disimpan dalam 1 (satu) buah tas ransel warna hitam;
- Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Metamfetamina total berat bruto 4.213 (empat ribu dua ratus tiga belas) gram yang dikemas dalam 4 (empat) bungkus plastic kemasan teh Guanyinwang warna hijau yang disimpan dalam 1 (satu) buah tas ransel warna coklat;
- 1 (satu) lembar KTP atas nama Mulyadi NIK.3318030204750004;
- 1 (satu) lembar ATM BCA Platinum dengan Nomor:5260 5120 0513 0099;
- Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada negara;
Putusan PN PALEMBANG Nomor 1981/Pid.Sus/2020/PN Plg |
|
Nomor | 1981/Pid.Sus/2020/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bongbongan Silaban |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Harun Yulianto, Sh.br Hakim Anggota Hotnar Simarmata |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Nursyamsiah Basri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA MATI |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa Doni,S.H Alias Doy Alias Dodon; Barang bukti berupa: Dikembalikan kepada Terdakwa Mulyadi Alias Bang Adi; Barang bukti berupa: Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 15 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1981/Pid.Sus/2020/PN Plg
Statistik7523