- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA MELALUI PENASIHAT HUKUMNYA;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA TANGGAL 3 FEBRUARI 2021 NOMOR 1357/PID.SUS/2020/PN.JKT.UTR. SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA NICKY GUNAWAN TERSEBUT DIATAS, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TIDAK MENGGUNAKAN ATAU TIDAK MELENGKAPI LABEL BERBAHASA INDONESIA PADA BARANG YANG DIPERDAGANGKAN DIDALAM NEGERI SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KESATU PRIMAIR ;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA NICKY GUNAWAN OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN 4 (EMPAT) BULAN DAN DENDA SEBESAR RP 30.000.000,- (TIGA PULUH JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TIDAK DIBAYAR, MAKA AKAN DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN ;
- MEMERINTAHKAN BAHWA PIDANA TERSEBUT TIDAK USAH DIJALANKAN, KECUALI DIKEMUDIAN HARI ADA PUTUSAN HAKIM YANG MENENTUKAN LAIN DISEBABKAN KARENA TERPIDANA MELAKUKAN SUATU PERBUATAN PIDANA SEBELUM MASA PERCOBAAN YANG DITENTUKAN SELAMA 2 (DUA) TAHUN HABIS ;
- MENGUATKAN AMAR PUTUSAN SELAIN DAN SELEBIHNYA ;
- MEMBEBANI TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR ONGKOS PERKARA DI KEDUA TINGKAT PERADILAN DAN DI TINGKAT BANDING SEBESAR RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) ;
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 3 Februari 2021 Nomor 1357/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Utr. sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amarnya berbunyi sebgai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Nicky Gunawan tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? tidak menggunakan atau tidak melengkapi label berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan didalam negeri ??? sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nicky Gunawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
- Memerintahkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalankan, kecuali dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu perbuatan pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan selama 2 (dua) tahun habis ;
- Menguatkan amar putusan selain dan selebihnya ;
- Membebani Terdakwa untuk membayar ongkos perkara di kedua tingkat peradilan dan di tingkat banding sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Putusan PT JAKARTA Nomor 73/PID.SUS/2021/PT DKI |
|
Nomor | 73/PID.SUS/2021/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hi. A. Sanwari Ha |
Hakim Anggota | Siti Farida Mt, Bramin Sembiring |
Panitera | Muhammad Arman Ar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 73/PID.SUS/2021/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 73/PID.SUS/2021/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 73/PID.SUS/2021/PT DKI
Statistik5830