- Menyatakan terdakwa Oktaviana Wiendiarti Binti Sugito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???PENGGELAPAN DALAM JABATAN YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT???;
- tetap ditahan ;
- 16 (enam belas) lembar ??? TEMUAN HASIL AUDIT ATAS FRAUD BARANG MASUK YANG TIDAK DI INPUT DI SISTEM TOKO YELLOW (BAHAN KUE / MAKANAN DAN PLASTIK) PER DESEMBER 2019 yang ditanda tangani oleh LICINDRAWATI tanggal 30 Desember 2019.
- Satu lembar surat pernyataan tanggal 19 Desember 2019 yang ditandatangani oleh sdri OKTAVIANA WENDIARTI.
- Rekening koran bank BNI nomor rekening 0415490222 an. OKTAVIANA WIENDIARTI periode 01/01/2018 S/D 29/02/2020.
- Rekening koran bank BRI nomor rekening 213001004532501 an. OKTAVIANA WIENDIARTI periode 01/12/2019 S/D 31/12/2019.
- Surat Pengangkatan Karyawan yang ditandatangani oleh saudari selaku pemilik toko YELLOW SHOP , atas nama OKTAVIANA WIENDIARTI , Nomor : 01/Spj.01.YS/X-2016 tanggal 01 Oktober 2016.
- Rekening koran bank BCA nomor rekening 7895462926 an. IBNU HASAN tanggal 15 nopember 2019.
- 1 (satu) Buah HP OPPO A9 no imei 862435043655252;
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 239/Pid.B/2021/PN Bjm |
|
Nomor | 239/Pid.B/2021/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heru Kuntjoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vonny Trisaningsih, Br Hakim Anggota Raden Roro Endang Dwi Handayani |
Panitera | Panitera Pengganti Marthalia Susan Jr |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua ) tahun dan 6 (enam ) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Terlampir dalam berkas perkara. Dipergunakan dalam perkara lain Dikembaikan kepada yang berhak melalui saksi LICINDRAWATI. 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 239/Pid.B/2021/PN Bjm
Statistik317