- Menyatakan Terdakwa Taufik Halidin Alias Opi bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I??? sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (Empat) paket Narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening kosong dengan berat netto 0,1829 gram berat bukti setelah diperiksa 0,1345 gram;
- 2 (Dua) buah korek api gas;
- 1 (Satu) buah pireks;
- 1 (Satu) buah sendok shabu terbuat dari sedotan air mineral;
- 1 (Satu) buah sumbu terbuat dari jarum;
- 1 (Satu) unit Telepon seluler Merk Samsung lipat warna hitam IMEI: 368305/08/676406/0, 368305/08/676406/8 dan Kartu Nomor: 082195890700;
- Uang sebesar Rp290.000,00 (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah);
- 1 (Satu) unit Mobil Nissan March 1.2 (4x2) M/T warna Abu abu metalik Nomor rangka: MHBH1CH1FBJ013126, Nomor mesin: HR12380845A, Nomor Polisi: B 1878 TOS beserta kunci mobil dan STNK An. PT. INDOMOBIL FINANCE IND;
Putusan PN DONGGALA Nomor 65/Pid.Sus/2021/PN Dgl |
|
Nomor | 65/Pid.Sus/2021/PN Dgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DONGGALA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Vincencius Fascha Adhy Kusuma, Hakim Anggota Armawan |
Panitera | Panitera Pengganti Abdulah Junaedi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 65/Pid.Sus/2021/PN_Dgl.zip
- Download PDF
- 65/Pid.Sus/2021/PN_Dgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 65/Pid.Sus/2021/PN Dgl
Statistik147