- 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seberat 1,6 (satu koma enam) gram;
- Uang tunai sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit telepon genggam merk Samsung warna putih;
Putusan PN BATULICIN Nomor 61/Pid.Sus/2021/PN Bln |
|
Nomor | 61/Pid.Sus/2021/PN Bln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATULICIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alvin Zakka Arifin Zeta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marcelliani Puji Mangesti, Br Hakim Anggota Fendy Septian |
Panitera | Panitera Pengganti: Dedy Aristianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa Istian Ardiansyah alias Dian bin Pairin tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer; 2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primer tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa Istian Ardiansyah alias Dian bin Pairin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki narkotika golongan I bukan tanaman secara melawan hukum sebagaimana dalam dakwaan subsider; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: dirampas untuk Negara; dikembalikan kepada Terdakwa Istian Ardiansyah alias Dian bin Pairin; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 61/Pid.Sus/2021/PN_Bln.zip
- Download PDF
- 61/Pid.Sus/2021/PN_Bln.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 61/Pid.Sus/2021/PN Bln
Statistik1920