- Menyatakan Terdakwa Sayfuddin Zuhri alias Budin bin M.Ali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melawan Hukum Menyimpan dan Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah dompet warna cokelat yang berisi 2 (dua) paket besar kristal-kristal putih dengan rincian :
- 1 (satu) plastik klip transparan yang berisikan kristal-kristal putih Narkotika jenis shabu dengan berat netto 48.28 gram, setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Kriminalistik guna kepentingan penyidikan menjadi 47,99 gram.
- 1 (satu) plastik klip transparan yang berisikan kristal-kristal putih negatif narkotika dengan berat netto 109.98 gram, setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Kriminalistik guna kepentingan penyidikan menjadi 108,22 gram
- 12 (dua belas) jarum.
- 1 (satu) bungkus plastik yang berisi plastik klip kecil.
- 2 (dua) dot karet warna merah;
Putusan PN LAHAT Nomor 65/Pid.Sus/2021/PN Lht |
|
Nomor | 65/Pid.Sus/2021/PN Lht |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LAHAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dicky Syarifudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Binsar Parlindungan Tampubolon, Br Hakim Anggota Chrisinta Dewi Destiana |
Panitera | Panitera Pengganti: Mastiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; 6) Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 65/Pid.Sus/2021/PN Lht
Statistik243