- Menyatakan Terdakwa AGUS TRIKOYOPARI SUDA Bin DALIJAN (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penganiayaan berat berencana yang mengakibatkan kematian?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AGUS TRIKOYOPARI SUDA Bin DALIJAN (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha MIO, warna merah, Nomor Polisi: AB 2236 BJ, Nomor Rangka : MH328D203AK629434, Nomor Mesin : 28D-1624690, berikut kunci kontak;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA, Type NC110D SCOOTER AT CW, Warna Hitam, Nomor Polisi: AB-6874-EC, Nomor Rangka: MH1JF13189K091186, Nomor Mesin: JF13E0090090, beserta kunci kontak dan STNK An: EKO SUGIYARTA DRS, alamat: Pengasih, RT.03, RW.01, Pengasih, Pengasih, Kulonprogo.
- 1 (satu) buah tas berwarna krem kombinasi merah dalam kondisi terbakar.
- 1 (satu) buah botol berbahan plastik berwarna hijau.
- 1 (satu) buah korek gas merk TOKAI berwarna biru.
- 1 (satu) buah korek gas merk TOKAI berwarna hijau.
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,00. (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PN WATES Nomor 8/Pid.B/2021/PN Wat |
|
Nomor | 8/Pid.B/2021/PN Wat |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Nyawa |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WATES |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yudith Wirawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wanda Andriyenni, Hakim Anggota Edy Sameaputty |
Panitera | Panitera Pengganti Dwi Krisyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada saksi Usman Marsudi Iryanto; Dikembalikan kepada saksi Aditya Yoga Pratama. Dirampas untuk dirusak hingga tidak dapat dipergunakan kembali. |
Tanggal Musyawarah | 22 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pid.B/2021/PN_Wat.zip
- Download PDF
- 8/Pid.B/2021/PN_Wat.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pid.B/2021/PN Wat
Statistik3119