- Menyatakan terdakwa Amiri alias Amir Bin Karsudin tersebut diatas telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil merk Suzuki Carry Pick Up warna Hitam Nomor Polisi BN 9485 VB kondisi rusak dibagian depan sebelah depan;
- 1 (satu) buah Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor warna biru berdebu/kusam atas nama Haryanti dari 1(satu) unit Mobil Suzuki Carry warna hitam Nopol BN 9485 VB;
- 1 (satu) unit mesin untuk Tambang Inkonvensional;
- 1 (satu) unit pompa tanah;
- 2 (dua) buah pipa yang terbuat dari besi dengan kondisi berkarat;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna Putih Pink Nomor Polisi BN 5157 TC kondisi rusak rinsek;
- 1 (satu) keeping SIM model C atas nama Paula Rosa;
Putusan PN Koba Nomor 26/Pid.Sus/2021/PN Kba |
|
Nomor | 26/Pid.Sus/2021/PN Kba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Koba |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indira Patmi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Novia Nanda Pertiwi, Hakim Anggota Naomi Renata Manihuruk |
Panitera | Panitera Pengganti: Erwin Marantika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Terdakwa; Dikembalikan kepada pemilik yang sah melalui Terdakwa; Dikembalikan kepada ahli waris Alm. Paula Rosa Binti Suhaimi; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000. (lima ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pid.Sus/2021/PN_Kba.zip
- Download PDF
- 26/Pid.Sus/2021/PN_Kba.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pid.Sus/2021/PN Kba
Statistik204