Putusan PN SEMARAPURA Nomor 106/Pdt.G/2020/PN Srp |
|
Nomor | 106/Pdt.G/2020/PN Srp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pulung Yustisia Dewi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kadek Dwi Krisna Ananda, Br Hakim Anggota Valeria Flossie Avila Santi |
Panitera | Panitera Pengganti: I Wayan Sarjana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Nang Gonjeng (alm), Nang Sepel (alm) dan Nang Tamped (alm); 3. Menyatakan Para Penggugat selaku pemilik yang sah atas sebidang tanah kering yang dipergunakan untuk pertanian seluas 2.200 m2 sesuai dengan Buku Pendaftaran Huruf C.407 No.59, berdasarkan surat tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia, Petikan dari Buku Pendaftaran huruf C yang dikeluarkan pada tahun 1954 yang terletak di Desa Klumpu Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung, Propinsi Bali dengan batas-batas: Sebelah Utara : Jalan Sebelah Timur : Tanah Milik Pan Tigeg Sebelah Selatan : Tanah Milik Pan Tigeg Sebelah Barat : Tanah Milik Pan Munil 4. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV sebagai ahli waris Pan Munil telah melakukan perbuatan melawan hukum; 5. Menyatakan proses pendaftaran hak atas sebidang tanah kering dipergunakan untuk pertanian dan penerbitan sertifikat hak milik yaitu : Sertifikat Hak Milik No. 228, NIB: 22.06.04.10.00075, Surat Ukur: No.75/KLP/2000 Luas 14.400 M2 Tgl. 11-09-2000 atas nama Pan Munil (alm) yang dijadikan 1 (satu) hamparan dengan tanah milik Nang Tegeg (Alm) seluas 2.200 m2 terletak di Desa Klumpu Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung, Propinsi Bali dengan batas-batas : Sebelah Utara : Jalan Sebelah Timur : Tanah Milik Pan Tigeg Sebelah Selatan : Tanah Milik Pan Tigeg Sebelah Barat : Tanah Milik Pan Munil Yang mana saat ini sertifikat tersebut tercatat atas nama Pan Munil (alm) adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; 6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV serta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk menyerahkan tanah kembali kepada Pihak Para Penggugat, bila perlu dengan bantuan Kepolisian/Alat Negara, sebidang tanah kering dipergunakan untuk pertanian yaitu : Tanah seluas 2.200 m2 Milik Nang Tegeg (alm) yang dijadikan 1 (satu) hamparan dengan Sertifikat Hak Milik No. 228, NIB : 22.06.04.10.00075, Surat Ukur : No.75/KLP/2000 Luas 14.400 M2 Tgl. 11-09-2000 atas nama Pan Munil (alm) dengan dengan batas-batas : Sebelah Utara : Jalan Sebelah Timur : Tanah Milik Pan Tigeg Sebelah Selatan : Tanah Milik Pan Tigeg Sebelah Barat : Tanah Milik Pan Munil 7. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini; 8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI - Menolak gugatan Penggugat; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Tergugat I, II, III dan IV Konvensi/Penggugat I, II, III dan IV Rekonvensi serta Tergugat V untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.11.320.000,00 (sebelas juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 106/Pdt.G/2020/PN_Srp.zip
- Download PDF
- 106/Pdt.G/2020/PN_Srp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 106/Pdt.G/2020/PN Srp
Statistik12746