- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBADING SEMULA PENGGUGAT KONPENSI / TERGUGAT REKOPENSI ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SLEMAN TANGGAL 3 JUNI 2015
- MENGABULKAN EKSEPSI POINT 1 DARI TERGUGAT.II KONPENSI ;
- MENYATAKAN PENGADILAN NEGERI SLEMAN TIDAK BERWENANG SECARA RELATIF UNTUK MENGADILI PERKARA NOMOR : 167 / PDT.G / 2014/PN.SMN. ;
- Menerima permohonan banding dari Pembading semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekopensi ;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Sleman tanggal 3 Juni 2015
- Mengabulkan Eksepsi point 1 dari Tergugat.II Konpensi ;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Sleman tidak berwenang secara relatif untuk mengadili perkara Nomor : 167 / Pdt.G / 2014/PN.Smn. ;
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 100/PDT/2015/PT YYK |
|
Nomor | 100/PDT/2015/PT YYK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PT YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sonhaji |
Hakim Anggota | H. Syafwan Zubir, Brdina Krisnayati |
Panitera | Yuni Wahyuningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | NO.167/PDT.G/2014 / PN.SMN YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT DENGAN AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT : DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA ; DALAM REKONPENSI : MENYATAKAN GUGATAN REKONPENSI PENGGUGAT I REKONPENSI DAN PENGGUGAT II REKONPENSI TIDAK DAPAT DITERIMA ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT / TERGUGAT REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 150.000,- ( SERATUS LIMAPULUH RIBU RUPIAH ) ; |
Catatan Amar |
No.167/Pdt.G/2014 / PN.Smn yang dimohonkan banding tersebut dengan amar selengkapnya sebagai berikut : DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : Menyatakan gugatan Penggugat Tidak dapat diterima ; DALAM REKONPENSI : Menyatakan gugatan Rekonpensi Penggugat I Rekonpensi dan Penggugat II Rekonpensi Tidak dapat diterima ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : Menghukum Pembanding semula Penggugat / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- ( Seratus limapuluh ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 100/PDT/2015/PT_YYK.zip
- Download PDF
- 100/PDT/2015/PT_YYK.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 100/PDT/2015/PT YYK
Statistik5120