- Menyatakan Terdakwa I. Hasan bin Parwi, Terdakwa II. M A Tarmizi Bin M Yusuf (Alm), Terdakwa III Mukhtar bin Ibrahim, Terdakwa IV Nuri als Bemo bin Zen (alm), dan Terdakwa V Bastari bin Hayani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair;
- Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I. Hasan bin Parwi, Terdakwa II. M A Tarmizi Bin M Yusuf (Alm), Terdakwa III Mukhtar bin Ibrahim, Terdakwa IV Nuri als Bemo bin Zen (alm), dan Terdakwa V Bastari bin Hayani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar Pasal 303 sebagaimana dakwaan Subsidiair;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai sebesar Rp2.350.000,00 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dikembalikan kepada Terdakwa Mukhtar bin Ibrahim;
- Uang tunai sebesar Rp187.000,00 (seratus delapan puluh tuju ribu rupiah) Dirampas untuk Negara;
- 2 (dua) set kartu remi warna biru, 1 (satu) lembar lapak kertas warna putih Dirampas untuk dimusnahkan;
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 1201/Pid.B/2019/PN Tjk |
|
Nomor | 1201/Pid.B/2019/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nirmala Dewita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Zuhardi Z.a, Br Hakim Anggota Novian Saputra |
Panitera | Panitera Pengganti: Palam Patah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
8. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara maing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1201/Pid.B/2019/PN Tjk
Statistik272