- Menyatakan Terdakwa Barmawi AR Bin Abdul Rahmad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)??? sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Barmawi AR Bin Abdul Rahmad oleh karena itu dengan pidana penjara 2 (dua) Tahun dan denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah handpahone merk Xiaomi Redmi Note 5A dengan IMEI: 99000847943452;
- 1 (satu) buah sim card Telkomsel dengan nomor telephone 08127222482;
- 1 (satu) buah akun facebook dengan username : Marjuki kiem dengan password yang sudah diganti oleh penyidik dengan password : xxxxxxxxx (rahasia);
- 1 (satu) buah akun facebook dengan username : Mawi mawi dengan password yang sudah diganti oleh penyidik dengan password : xxxxxxxxx (rahasia);
- 1 (satu) buah akun facebook dengan username : TBbarmawi Ar dengan password yang sudah diganti oleh penyidik dengan password : xxxxxxxxx (rahasia);
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 1121/Pid.Sus/2019/PN Tjk |
|
Nomor | 1121/Pid.Sus/2019/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Salman Alfarasi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nirmala Dewita, Br Hakim Anggota Novian Saputra |
Panitera | Panitera Pengganti: Suparmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Tetap terlampir dalam berkas; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1121/Pid.Sus/2019/PN Tjk
Statistik290255