- Menyatakan Terdakwa Wendy Septiawan Bin Lasiman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram??? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas ) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas selempang warna coklat berisikan 1 (satu) bungkus plastik teh cina yang berisikan narkotika jenis sabu, 3 (tiga) bungkus plastik ukuran besar berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan 9 (sembilan) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.923,75 (seribu sembilan ratus dua puluh tiga koma tujuh lima) gram setelah dilakukan penyisihan dan pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional tersisa 4,4563 (empat koma empat lima enam tiga) gram, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah timbangan duduk merah,1 (satu) bungkus plastik ukuran besar berisikan kumpulan plastik klip;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 1051/Pid.Sus/2019/PN Tjk |
|
Nomor | 1051/Pid.Sus/2019/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fitri Ramadhan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aslan Ainin, Br Hakim Anggota Hendri Irawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Ernawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 10 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1051/Pid.Sus/2019/PN Tjk
Statistik172