- Menyatakan Terdakwa I. Arifandi Alias Andi Bin Dg. Pudding dan Terdakwa II. Arjun Bin Saripuddin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. Arifandi Alias Andi Bin Dg. Pudding dan Terdakwa II. Arjun Bin Saripuddin, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menjatuhkan pula pidana denda kepada Terdakwa I. Arifandi Alias Andi Bin Dg. Pudding dan Terdakwa II. Arjun Bin Saripuddin masing-masing sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupuah), dengan ketentuan apabila Terdakwa I. Arifandi Alias Andi Bin Dg. Pudding dan Terdakwa II. Arjun Bin Saripuddin tidak bisa membayar pidana denda tersebut,diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa I. Arifandi Alias Andi Bin Dg. Pudding dan Terdakwa II. Arjun Bin Saripuddin dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa I. Arifandi Alias Andi Bin Dg. Pudding dan Terdakwa II. Arjun Bin Saripuddin tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) pembungkus rokok gudang garam yang didalamnya terdapat 91 (sembilan puluh satu) butir obat daftar G jenis THD;
- Membebankan kepada Terdakwa I. Arifandi Alias Andi Bin Dg. Pudding dan Terdakwa II. Arjun Bin Saripuddin untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MAKASSAR Nomor 119/Pid.Sus/2021/PN Mks |
|
Nomor | 119/Pid.Sus/2021/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rika Mona Pandegirot |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ni Putu Sri Indayani, Br Hakim Anggota Rusdiyanto Loleh |
Panitera | Panitera Pengganti: Reskiwati Densi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILIDirampas untuk dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 119/Pid.Sus/2021/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 119/Pid.Sus/2021/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 119/Pid.Sus/2021/PN Mks
Statistik163