- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan Azizurahman bin Serajulhak telah meninggal dunia pada tanggal 05 Oktober 2019;
- Menetapkan Ahli Waris dari Azizurrahman bin Serajulhak adalah sebagai berikut:
- Akmaliya Badres (sebagai istri);
- Muhammad Chaydir bin Azizurrahman (sebagai anak laki-laki kandung);
- Muhammad Farhan bin Azizurrahman (sebagai anak laki-laki kandung);
- Sonia Fitria Ulfa binti Azizurrahman (sebagai anak perempuan kandung);
- Muhammad Yasin Badres bin Azizurrahman (sebagai anak laki-laki kandung);
- Nurul Karimah binti Azizurrahman (sebagai anak perempuan kandung);
- Menetapkan setengah bagian dari objek berikut:
- Sebidang tanah hak milik berdasarkan Setipikat Hak Milik No. 18 tahun 2014 atas nama Azizulhak dan Azizurrahman yang terletak di Kelurahan Paya Bujok PBlang Paseh, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa dengan ukuran sebagai berikut:
- Sebelah Utara 28,5 m
- Sebelah Timur 68,6 m
- Sebelah Selatan 25 m
- Sebelah Barat 68,6 m
- Sebidang tanah hak milik berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 316 tahun 1980 atas nama Azizulhak dan Azizurrahman yang terletak di Jalan Iskandar Muda Kelurahan Paya Bujok PBlang Paseh, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa dengan ukuran sebagai berikut:
- Sebelah Utara 23,50 m
- Sebelah Timur 32,30 m
- Sebelah Selatan 23,27 m
- Sebelah Barat 32,90 m
- Menolak untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Para Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.910.000,00,-(empat juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah).
Putusan MS LANGSA Nomor 282/Pdt.G/2020/MS.Lgs |
|
Nomor | 282/Pdt.G/2020/MS.Lgs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 September 2020 |
Lembaga Peradilan | MS LANGSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua T. Mufardisshadri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ibnu Rusydi, Lcbr Hakim Anggota Royan Bawono |
Panitera | Panitera Pengganti: Rasyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya Dalam Pokok Perkara adalah harta warisan Azizurrahman bin Serajulhak; |
Tanggal Musyawarah | 20 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 282/Pdt.G/2020/MS.Lgs
Statistik1200