- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TAKENGON TANGGAL 4 MARET 2021 NOMOR 19/PID.B/LH/2021/PN TKN YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI KUALIFIKASI PERBUATAN PIDANA YANG DILAKUKAN TERDAKWA DAN LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI-BERIKUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA YASMIN BIN TARSAN TERSEBUT DI ATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA IZIN USAHA NIAGA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) BULAN DAN DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 1 (SATU) BULAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 3 (TIGA) DRUM BESI DENGAN UKURAN + 140 (SERATUS EMPAT PULUH) LITER;
- 117 (SERATUS TUJUH BELAS) LITER BAHAN BAKAR MINYAK JENIS PREMIUN;
- 1 (SATU) UNIT MOBIL KIJANG SUPER KF 40 SHORT NO.POL.BL 436 AL;
- 1 (SATU) LEMBAR ASLI SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR (STNK) NO.POL.BL 436 AL
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Takengon tanggal 4 Maret 2021 Nomor 19/Pid.B/LH/2021/PN Tkn yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai kualifikasi perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa dan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai-berikut;
- Menyatakan Terdakwa Yasmin bin Tarsan tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Izin Usaha Niaga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) drum besi dengan ukuran + 140 (seratus empat puluh) liter;
- 117 (seratus tujuh belas) liter Bahan Bakar Minyak jenis Premiun;
- 1 (satu) unit mobil Kijang Super KF 40 Short No.Pol.BL 436 AL;
- 1 (satu) lembar asli Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) No.Pol.BL 436 AL
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 121/PID/LH/2021/PT BNA |
|
Nomor | 121/PID/LH/2021/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Syamsul Qamar |
Hakim Anggota | Brh.zulkifli, Yus Enidar |
Panitera | Anwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIRAMPAS UNTUK NEGARA; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA; |
Catatan Amar |
Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 26 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 121/PID/LH/2021/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 121/PID/LH/2021/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 249 K/Pid.Sus-LH/2022
Banding : 121/PID/LH/2021/PT BNA
Statistik19155