Putusan PN SLEMAN Nomor 19/Pdt.G/2005/PN Slmn |
|
Nomor | 19/Pdt.G/2005/PN Slmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2005 |
Tanggal Register | 5 Maret 2005 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Djoko Sediono |
Hakim Anggota | Anna Andanawarih, Umtitik Tejaningsih |
Panitera | Rustamhadji |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM KONPENSIDALAM POKOK PERKARA1. Menerima dan mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan bahwa para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam menguasai tanah milik Penggugat I dan Penggugat II;3. Menyatakan bahwa perikatan jual beli atas tanah obyek sengketa yang tersebut dalam posita 1 yang dilakukan antara Penggugat I dan Penggugat II sebagai penjual dengan Penggugat III sebagai pembeli adalah sah menurut hukum ;4. Menetapkan bahwa penguasaan terhadap tanah obyek sengketa milik Penggugat I dan Penggugat II yang dilakukan oleh para Tergugat tersebut dalam Letter C No. 844/Karangwuni yang terdiri dan 2 ( dua ) persil yaitu :a). Persil No. 30 klas P. II luas 990 m2;b). Persil No. 30 klas P. II luas 1.010 m2Yang sekarang telah menjadi satu bidang dengan batas ??? batas sebelah :Utara : tanah obyek sengketa perkara No. 18/Pdt.G/2005/PN.S1mn yang sekarang ditempati /dihuni oleh : Ny. Norra Silvie Soesanto selaku Tergugat II, Mayor Wiratno selaku Tergugat III, Kapten Ambarwatiselaku Tergugat IV dalam perkara No. 18/Pdt.G/2005/PN.S1mn. Timur : Jalan KaliurangSelatan : Jalan Pandega Wiratama IBarat : Jalan Pandega Wirabuana.adalah tidak sah menurut hukum ;Menghukum kepada para Tergugat atau siapa saja yang menguasai tanah obyek sengketa dalam perkara ini yang tersebut dalam posita 1 tanpa seijin para Penggugat, untuk segera mengosongkan dan menyerahkan tanah obyek sengketatersebut dalam keadaan bebas dan i segala pembebanan apapun kepada Penggugat bila perlu dengan bantuan alat negara ;6. Menghukum kepada para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayarganti rugi meteriil kepada Penggugat I dan Penggugat II sebesar Rp.440.000.000, - ( empat ratus empat puluh juta rupiah ) ;7. Menolak tuntutan selebihnya ;DALAM REKONPENSIMenolak gugatan para Penggugat Rekonpensi ( Para Tergugat Konpensi ) untukseluruhnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIMenghukum para Tergugat ( dalam Konpensi / para Penggugat Rekonpensi ) untukmembayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.012.000,00 ( Satu jutadua belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2005 |
Tanggal Dibacakan | 26 Mei 2005 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pdt.G/2005/PN_Slmn.zip
- Download PDF
- 19/Pdt.G/2005/PN_Slmn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pdt.G/2005/PN Slmn
Statistik13457