- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KLATEN NOMOR 0422/PDT.G/2020/PA.KLT. TANGGAL 10 FEBRUARI 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 27 RABIULAKHIR 1442 HIJRIAH DAN MENGADILI SENDIRI:
- Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Klaten Nomor 0422/Pdt.G/2020/PA.Klt. tanggal 10 Februari 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 27 Rabiulakhir 1442 Hijriah dan mengadili sendiri:
Putusan PTA SEMARANG Nomor 146/Pdt.G/2021/PTA.Smg |
|
Nomor | 146/Pdt.G/2021/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ali Rahmat |
Hakim Anggota | H. Sarwohadi, Brh. Ahmad Munthohar |
Panitera | Saidah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM EKSEPSI MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT; DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT SELURUHNYA; DALAM REKONVENSI MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SELURUHNYA; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MENGHUKUM PARA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR SELURUH BIAYA PERKARA INI SEBESAR RP4.190.000,00 (EMPAT JUTA SERATUS SEMBILAN PULUH RIBU RUPIAH); MENGHUKUM PEMBANDING MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Para Tergugat; Dalam Pokok Perkara Dalam Konvensi Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya; Dalam Rekonvensi Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum Para Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini sebesar Rp4.190.000,00 (empat juta seratus sembilan puluh ribu rupiah); Menghukum Pembanding membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 146/Pdt.G/2021/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 146/Pdt.G/2021/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 52 K/Ag/2022
Banding : 146/Pdt.G/2021/PTA.Smg.
Statistik8956