- Menyatakan Terdakwa Purwanto Bin Mursidi tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000 (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 46,48 (empat puluh enam koma empat puluh delapan) gram berat bersih 44,32 (empat puluh empat koma tiga puluh dua) gram;
- 1 (satu) bendel plastik klip;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 1 (satu) buah buku catatan jual beli sabu;
- 1 (satu) buah bekas bungkus vitamin C;
- 1 (satu) buah kotak plastik;
- 3 (tiga) buah insulin/alat suntik;
- 1 (satu) buah ATM BCA;
- 1 (satu) buah skrop dari potongan sedotan;
- 1 (satu) buah Hp Samsung warna gold;
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 732/Pid.Sus/2020/PN Byw |
|
Nomor | 732/Pid.Sus/2020/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Nova Flory Bunda |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dicky Ramdhani, Hakim Anggota Sri Murniati |
Panitera | Panitera Pengganti: Haryono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 732/Pid.Sus/2020/PN Byw
Statistik898