- MENYATAKAN PERMINTAAN BANDING DARIPENUNTUT UMUM DAPAT DITERIMA;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM NOMOR 2583/PID/2020/PNLBP, TANGGAL 16 PEBRUARI 2021, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA NICO YOGA PRATAMA TARIGAN TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGGELAPANSEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN TUNGGAL ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA, SELAMA 8 (DELAPAN) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) LEMBAR STNK (SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN) TOYOTA INOVA WARNA SILVER NO.RANGKA MHFXW42G7B2182452 NO.MESIN 1TR-7061524 NO.PLAT BK 115 VV AN. BUN MIN ;
- 1 (SATU) RANGKAP SCREENSHOT PERCAKAPAN ANTARA SUGITO DENGAN NICO YOGA PRATAMA TARIGAN ALIAS BOY
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP.2000,- (DUA RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permintaan banding dariPenuntut Umum dapat diterima;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 2583/Pid/2020/PNLbp, tanggal 16 Pebruari 2021, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana, sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Nico Yoga Pratama Tarigan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan?sebagaimana dalam dakwaan Tunggal ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara, selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) toyota inova warna silver no.rangka MHFXW42G7B2182452 no.mesin 1TR-7061524 no.plat BK 115 VV an. BUN MIN ;
- 1 (satu) rangkap screenshot percakapan antara Sugito dengan Nico Yoga Pratama Tarigan Alias Boy
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 412/Pid/2021/PT MDN |
|
Nomor | 412/Pid/2021/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Purwono Edi Santosa |
Hakim Anggota | Brarifin, Wayan Karya |
Panitera | Hisar Simarmata |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI SUGITO TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada saksi Sugito Terlampir dalam berkas perkara |
Tanggal Musyawarah | 26 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 412/Pid/2021/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 412/Pid/2021/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2583/Pid.B/2020/PN Lbp
Banding : 412/Pid/2021/PT MDN
Statistik9524