- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menetapkan Domiri bin Dullah alias P. Khomsah sebagai Pewaris yang meninggal dunia pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2017 di Desa Tegalsari, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember karena sakit;
- Menetapkan ahli waris Domiri bin Dullah alias P. Khomsah adalah :
- Ike Yuni Astutik binti Sutrisno/Janda/Isteri (Tergugat);
- Sugeng Puryanto bin Khomsah bin Dullah alias P. Khomsah/keponakan laki-laki (Penggugat I);
- Nur Hariri bin Khomsapah bin Dullah alias P. Khomsah/keponakan laki-laki (Penggugat II);
- Rusinah binti Sayani/saudara seibu (Penggugat III);
- H. Sukarto bin Sayani/saudara seibu (Turut Tergugat I);
- Menetapkan Uswatun Hasanah binti Abdurrahman (Turut Tergugat VIII) adalah anak angkat dari Almarhum Domiri bin Dullah alias P. Khomsah dengan isteri pertamanya Tatik Sudyiyati binti Paidyis;
- Menyatakan bahwa jual beli atas sebidang tanah dan bangunan rumah kos-kosan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4011 luas 1413 m2, sebagai obyek sengketa VIII yang separohnya seluas 706 m2 atas nama Domiri yang semasa hidupnya dijual oleh Domiri kepada Dwi Puji Hariono/Turut Tergugat VII sesuai Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 019 yang dibuat dihadapan Notaris dan PPAT/Bambang Hermanto, S.H., M.Kn. tanggal 10 April 2017 tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan bahwa jual beli atas sebidang tanah dan bangunan rumah kos-kosan dengan Sertifikat hak Milik (SHM) No. 721 luas 714 m2, sebagai obyek sengketa IX yang separohnya seluas 357 m2 atas nama Tatik Sudyiyati yang oleh Domiri dijual kepada Musahir sesuai Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 020 yang dibuat dihadapan Notaris dan PPAT/Bambang Hermanto, S.H., M.Kn. tanggal 10 April 2017 tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menetapkan obyek sengketa I sampai dengan IX adalah Harta Waris/Tirkah dari almarhum Domiri bin Dullah alias P. Khomsah berupa :
- Sebidang tanah sawah terletak di DesaTegalsari, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, tercantum dalam Persil 39, Blok 2, (L.C 3291), luas 962 M2, atas nama Tatik Sudyiyati, dengan batas-batas :
- Sebidang tanah darat/pekarangan dan bangunan Toko yang berdiri diatasnya, terletak di Desa Tegalsari, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, tercantum dalam Persil Nomor 42, Blok 3, (S.2, C 1544. Luas 2.020 Akta Jual Beli No. 325/1998 atas nama Domiri, setelah adanya pelaksanaan eksekusi perkara Harta Bersama (Gono Gini ) sesuai Berita Acara Eksekusi Pengadilan Agama Jember perkara nomor : 211/Pdt.G/2015/PA.Jr tanggal 16 Nopember 2016 ), menjadi luas 6 m X 88 = 528 M2,dengan batas-batas :
- Sebidang tanah darat/pekarangan dan bangunanToko yang berdiri diatasnya, terletak di Desa Tegalsari, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, tercantum dalam Persil 42 Blok 3, (C. 3292) luas 1740 m2 Akta Jual Beli No. 281/1995 Atas nama Domiri. setelah adanya pelaksanaan eksekusi perkara Harta Bersama (Gono Gini ) sesuai Berita Acara Eksekusi Pengadilan Agama Jember perkara nomor : 211/Pdt.G/2015/PA.Jr tanggal 16 Nopember 2016, menjadi luas 17 m x 88 m = 1.496 m2 dengan Batas-batas :
- Utara : Tanah Kusmiah ;
- Timur : Tanah Tatik Sudyiyati ;
- Selatan: Jalan ;
- Barat : Tanah Tatik Sudyiyati ;
- Sebidang tanah sawah terletak di Desa Tegalsari, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, tercantum dalam Persil Nomor 5, (S. 2) Blok 4, luas 1.961 M2 atas nama Tatik Sudyiyati, dengan batas-batas :
- Utara : Tanah Via (M.Kharis) ;
- Timur : Tanah H. Shulton ;
- Selatan: Tanah H. Shulton ;
- Barat : Tanah P. Samud ;
- Sebidang tanah sawah terletak di desa Tegalsari, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, tercantum dalam Persil No. 246, Blok 9, (S.l. C. 2191), luas 1.720 Akta Jual Beli No. 30/1995 atas nama TATIK SUDYIYATI, setelah pelaksanaan eksekusi perkara Harta Bersama (Gono Gini ) sesuai Berita Acara Eksekusi Pengadilan Agama Jember perkara nomor : 211/Pdt.G/2015/PA.Jr tanggal 16 Nopember 2016 menjadi luas 860 m2 dengan batas-batas :
- Sebidang tanah sawah terletak di Desa Tegalsari, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember tercantum dalam Persil No. 39, (C. 989), Blok 3, AJB No. 296, atas nama Domiri, dengan batas-batas :
- Sebidang tanah darat/pekarangan dan bangunan rumah permanen sebagai tempat usaha kos-kosan terletak di Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, sebagaimana tercantum Blok 4 Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2704 luas 440 m2 yang telah dibagi dua (2) setelah adanya pelaksanaan eksekusi perkara Harta Bersama (Gono Gini ) sesuai Berita Acara Eksekusi Pengadilan Agama Jember perkara nomor : 211/Pdt.G/2015/PA.Jr tanggal 16 Nopember 2016 menjadi luas 220 m2 untuk dan atas nama Domiri dengan batas-batas :
- Utara : Tanah Bambang/kos-kosan;
- Timur : Tanah Tatik Sudyiyati;
- Selatan : Jalan/Lorong;
- Barat : Tanah Tatik Sudyiyati;
- Sebidang tanah darat/pekarangan dan bangunan rumah permanen sebagai tempat usaha kos-kosan yang terdapat 33 (tiga puluh tiga) kamar dengan penambahan bangunan lantai dua di bagian depan (hasil pemeriksaan setempat/PS), yang terletak di Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, sebagaimana tercantum Blok 4 Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4011 luas 1413 m2 yang telah dibagi dua (2) setelah adanya pelaksanaan eksekusi perkara Harta Bersama (Gono Gini) sesuai Berita Acara Eksekusi Pengadilan Agama Jember perkara nomor : 211/Pdt.G/2015/PA.Jr tanggal 16 Nopember 2016 menjadi luas 706 m2 untuk dan atas nama Domiri dengan batas-batas :
- Timur : Lorong/gang;
- Sebidang tanah darat/pekarangan dan bangunan rumah permanen yang terletak di Dusun Tutul, Desa Tegalsari, Kecamatan Ambulu , Kabupaten Jember, sebagaimana tercantum Blok 4 Sertifikat hak Milik (SHM) No. 721 luas 714 m2 yang telah dibagi dua (2) setelah adanya pelaksanaan eksekusi perkara Harta Bersama (Gono Gini )sesuai Berita Acara Eksekusi Pengadilan Agama Jember perkara nomor : 211/Pdt.G/2015/PA.Jr tanggal 16 Nopember 2016 menjadi luas 357 m2 untuk dan atas nama Tatik Sudyiyati dengan batas-batas :
- Utara : Tanah Uswatun Hasanah;
- Timur : Tanah P. Atim (P. Mislan) ;
- Selatan : Jalan;
- Barat : Tanah Tatik Sudyiyati;
- Menetapkan bagian anak angkat dan masing-masing ahli waris dari harta waris/tirkah obyek sengketa I sampai dengan XI :
- Uswatun Hasanah binti Abdurrahman (anak angkat/Turut Tergugat VIII) mendapat 6/24 (enam per-dua puluh empat) bagian dari harta waris/tirkah obyek sengketa I sampai dengan IX;
- Ike Yuni Astutik binti Sutrisno (Janda/isteri/Tergugat) mendapat 6/24 (enam per-dua puluh empat) bagian dari harta waris/tirkah obyek sengketa I sampai dengan IX;
- Rusinah Binti Sayani (saudara seibu/Penggugat III) mendapat 4/24 (empat per dua puluh empat) bagian dari harta waris/tirkah obyek sengketa I sampai dengan IX;
- H. Sukarto Bin Sayani (saudara seibut/Turut Tergugat I) mendapat 4/24 (empat per-dua puluh empat) bagian dari harta waris/tirkah obyek sengketa I sampai dengan IX;
- Sugeng Puryanto bin Khomsah (keponakan laki-laki/Penggugat I) mendapat sisanya 2/24 (dua per-dua puluh empat) bagian dari harta waris/tirkah obyek sengketa I sampai dengan IX;
- Nur Hariri bin Khomsapah (keponakan laki-laki/Penggugat II) mendapat sisanya 2/24 (dua per- dua puluh empat) bagian dari harta waris/tirkah obyek sengketa I sampai dengan IX;
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan atau menguasai hak dari padanya untuk menyerahkan bagian Uswatun Hasanah binti Abdurrahman (anak angkat/Turut Tergugat VIII) mendapat 6/24, Rusinah Binti Sayani (saudara seibu/Penggugat III) mendapat 4/24, H. Sukarto Bin Sayani (saudara seibut/Turut Tergugat I) mendapat 4/24, Sugeng Puryanto bin Khomsah (keponakan laki-laki/Penggugat I) mendapat sisanya 2/24 dan Nur Hariri bin Khomsapah (keponakan laki-laki/Penggugat II) mendapat sisanya 2/24 dari harta waris/tirkah obyek sengketa I sampai dengan IX secara sukarela, dan apabila tidak bisa dibagi dan diserahkan secara fisik (natura) maka dijual secara lelang oleh pejabat yang berwenang dan dari hasil penjualan tersebut setelah dikurangi ongkos-ongkos, diserahkan sejumlah bagiannya Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat VIII sesuai besaran bagiannya masing-masing;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatir Beslaag) yang dilakukan Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Jember sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Sita Jaminan Nomor : 4499/Pdt.G/2020/PA.Jr. tertanggal 12 Nopember 2020;
- Menghukum kepada Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, Turut Tergugat VII, dan Turut Tergugat VIII yang terkait dengan peralihan/penguasaan atas obyek sengketa I sampai dengan IX dalam perkara ini untuk tunduk dan patuh mentaati putusan dalam perkara ini;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selainnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp8.856.000,- (Delapan juta delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah);
Putusan PA JEMBER Nomor 4499/Pdt.G/2020/PA.Jr |
|
Nomor | 4499/Pdt.G/2020/PA.Jr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PA JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Nur Chozin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Achmad Nabbani, Br Hakim Anggota M. Yunus K |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Mat. Halil |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
- Utara: Tanah Umiyati ; - Timur: Tanah Nawawi ; - Selatan: Selokan ; - Barat: Tanah Toha ; Selanjutnya disebut objek sengketa I ; - Utara: Tanah Kusmiah ; - Timur: Tanah Tatik Sudyiyati ; - Selatan: Jalan ; - Barat: Tanah Hadi Sutopo/Hotel; Selanjutnya disebut objek sengketa II ; Selanjutnya disebut objek sengketa III ; Selanjutnya disebut objek sengketa IV ; Selanjutnya disebut objek sengketa V ; Selanjutnya disebut objek sengketa VI ; Selanjutnya disebut objek sengketa VII ; - Utara : Tanah Bambang/kos-kosan; - Barat : Tanah Tatik Sudyiyati; Selanjutnya disebut objek sengketa VIII ; Selanjutnya disebut objek sengketa IX ; |
Tanggal Musyawarah | 26 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 269/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Pertama : 4499/Pdt.G/2020/PA.Jr
Statistik15512