- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAUMERE NOMOR 108/PID.B/2020/PN MME, TANGGAL 15 FEBRUARI 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI STATUS BARANG BUKTI , SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA MUHAMMAD IQBAL ALIAS IQBAL TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN SECARA BERLANJUT SEBAGAIMANA DAKWAAN ALTERNATIF KE-2 (DUA) PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA MUHAMMAD IQBAL ALIAS IQBAL TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN;
- SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR : 2355 ATAS NAMA TITIK ASTUTIK;
- SATU UNIT KENDARAAN SEPEDA MOTOR MERK HONDA BEAT WARNA HITAM DENGAN NOMOR POLISI : EB 5689 BJ DENGAN NOMOR RANGKA MH1JFX113FK011374 DENGAN NOMOR MESIN JFX1E1011869 AN. SUDARMO;
- 1 (SATU) UNIT MOBIL TOYOTA CALYA DENGAN NOMOR POLISI AB 1933 FJ DENGAN NOMOR RANGKA MHKA6GJ6JGJ023334 DEGAN NOMOR MESIN 3NRH066898.
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP 2.500,00 ( DUA RIBU LIMARATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Maumere Nomor 108/Pid.B/2020/PN Mme, tanggal 15 Februari 2021 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai status barang bukti , sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Muhammad Iqbal alias Iqbal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan secara berlanjut? sebagaimana dakwaan alternatif ke-2 (dua) Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Iqbal alias Iqbal tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 2355 atas nama TITIK ASTUTIK;
- Satu unit kendaraan Sepeda motor Merk Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi : EB 5689 BJ dengan Nomor Rangka MH1JFX113FK011374 dengan Nomor Mesin JFX1E1011869 An. SUDARMO;
- 1 (satu) unit mobil Toyota Calya dengan Nomor Polisi AB 1933 FJ dengan Nomor Rangka MHKA6GJ6JGJ023334 degan Nomor Mesin 3NRH066898.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp 2.500,00 ( dua ribu limaratus rupiah);
Putusan PT KUPANG Nomor 35/PID/2021/PT KPG |
|
Nomor | 35/PID/2021/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perbuatan Curang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Dedi Fardiman |
Hakim Anggota | Bri Wayan Sosiawan, Manungku Prasetyo |
Panitera | Yancenius Nepa Bureni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI IKA LUPITA YULIASTUTI; |
Catatan Amar |
5. Menetapkan barang Bukti berupa : Dikembalikan kepada saksi IKA LUPITA YULIASTUTI; |
Tanggal Musyawarah | 20 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 35/PID/2021/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 35/PID/2021/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 720 K/Pid/2021
Banding : 35/PID/2021/PT KPG
Statistik9259