- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp1.978.865.097,00 (satu milyar sembilan ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus enam puluh lima ribu sembilan puluh tujuh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Sisa Hutang Sewa Kelola Rumah sakit Tjandra Pratiwi Medika yang belum dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat sebagaimana tertuang dalam Akta Pengakuan Hutang Nomor 63 tanggal 30 Januari 2017;
- Pajak yang telah dibayarkan Penggugat periode Januari sampai dengan Agustus 2016 sebagaimana bukti pembayaran pajak oleh Penggugat yang harusnya menjadi kewajiban Tergugat;
- Bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun dari nilai hutang Tergugat sebesar Rp1.226.486.000,00 (satu milyar dua ratus dua puluh enam juta empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah) dikalikan 4 (empat) tahun dan 8 (delapan) bulan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 23 September 2020;
Putusan PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA Nomor 72/Pdt.G/2020/PN Tim |
|||||
Nomor | 72/Pdt.G/2020/PN Tim | ||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||
Klasifikasi |
Perdata |
||||
Kata Kunci | Sewa Menyewa | ||||
Tahun | 2021 | ||||
Tanggal Register | 29 September 2020 | ||||
Lembaga Peradilan | PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA | ||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deddy Thusmanhadi | ||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muh. Irsyad Hasyim, Shbr Hakim Anggota Muh. Khusnul Fauzi | ||||
Panitera | Panitera Pengganti: Edwin Tapilatu, S.sos. | ||||
Amar | Lain-lain | ||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN | ||||
Catatan Amar |
4.Menghukum Turut Tergugat untuk menaati dan mematuhi isi putusan ini; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp2.565.500,00 (dua juta lima ratus enam puluh lima ribu lima ratus rupiah) 6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
||||
Tanggal Musyawarah | 21 April 2021 | ||||
Tanggal Dibacakan | 21 April 2021 | ||||
Kaidah | — | ||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 72/Pdt.G/2020/PN_Tim.zip
- Download PDF
- 72/Pdt.G/2020/PN_Tim.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 873 PK/Pdt/2022
Pertama : 72/Pdt.G/2020/PN Tim
Statistik406297