- Menyatakan Terdakwa Ari Abdul Kadir alias Kadir Bin Jamal tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pemufakatan jahat untuk menyerahkan narkotika golongan I bukantanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar struk ATM bertuliskan Link;
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembelian tiket bertuliskan Indo Sell;
- 1 (satu) lembar boarding pass LION Air an ARI ABDUL KA;
- 1 (satu) lembar surat keterangan dokter praktek di Dokter praktek Mandiri Apotik Utana;
- 1 (satu) buah Flash disk yang berisi rekaman CCTV;
- 1 (satu) lembar amplop atas nama SAMSUL yang berisi 1 (satu) lembar sertifikat kesehatan hewan an SAMSUL dan 1 (satu) lembar kWitansi atas nama SAMSUL;
- Tetap terlampir dalam berkas perkara;
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BNI Debit dengan nomor: 1945 3422 5006 9821;
- 1 (satu) buah Tas Ransel warna abuabu hitam merek Polcom;
- 2 (dua) buah gelas ukur yang terbuat dari kaca dengan kaca dengan ukuran 500 ml pada bagian bawah bekas terbakar;
- 1 (satu) buah gelas ukur yang terbuat dari kaca dengan ukuran 250 ml pada bagian bawah bekas terbakar;
- 2 (dua) buah botol plastik bekas air minum kemasan merek WYKU ukuran 1500 ml yang terdapat butiran kristal di tutup dan lubang botol serta terdapat sisa cairan di dalam botol yang diduga Narkotika golongan I jenis shabu;
- 1 (satu) buah Tapperware plastik;
- 1 (satu) lembar plastik bening diduga bekas pembungkus sabu berisi butiran kristal diduga Narkotika golingan I jenis shabu;
- 2 (dua) bundle plastik pembungkus;
- 2 (dua) buah timbangan digital;
- 1 (satu) buah alat bong yang terbuat dari botol minuman Good Day warna cokelat;
- Ceceran serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I jenis shabu kemudian dibungkus dengan plastik bening;
- 1 (satu) gunting kecil warna hitam;
- 1 (satu) buah korek api gas;
- 2 (dua) buah botol minuman merek aqua berisikan cairan diduga Narkotika golongan I jenis sabu cair berat brutto 3.095, 96 gram;
- 1 (satu) lembar plastik kresek warna hitam;
- 1 (satu) buah tas koper warna hitam bertuliskan POLO SKY berisikan pakaian dan snack atau makanan ringan;
- 1 (satu) buah Alat Bong dari botol minuman;
- 1 (satu) lembar kertas yang bertuliskan (FERRY SETIAWAN 082155350042 ARI ABDUL KADIR 082155350046).
- Dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) unit HP merek OPPO warna biru dengan nomor sim card: 085705653280 dan Nomor IMEI 1 : 863634045377977, IMEI 2: 355841090142405;
- 1 (satu) unit HP merek Nokia warna hitam dengan nomor sim card: 082155349601 dan Nomor IMEI 1 : 355841090042407, IMEI 2: 355841090142405;
- Dirampas untuk negara;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha X-ride warna merah no pol KU 2780 NH.
- Dikembalikan kepada Terdakwa Ari Abdul Kadir alias Kadir Bin Jamal;
- Membebankan kepada Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN TARAKAN Nomor 421/Pid.Sus/2020/PN Tar |
|
Nomor | 421/Pid.Sus/2020/PN Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Melcky Johny Otoh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Kurnia Sari Alkas, Br Hakim Anggota Imran Marannu Iriansyah |
Panitera | Panitera Pengganti Anwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 19 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 421/Pid.Sus/2020/PN_Tar.zip
- Download PDF
- 421/Pid.Sus/2020/PN_Tar.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4681 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 421/Pid.Sus/2020/PN Tar
Statistik4417