Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 117/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel |
|
Nomor | 117/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | PERDATA |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ferry Agustina Budi Utami |
Hakim Anggota | Agus Widodo, Djoko Indiarto |
Panitera | Komar |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:DALAM KONVENSI:DALAM PROVISI :- Menolak tuntutan Provisi dari Penggugat;DALAM EKSEPSI;- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Perjanjian Sewa Menyewa Ruangan Gedung Morning Star Academi No. 003/XII/BPI-SW/2013 pada tanggal 20 Desember 2013 adalah sah dan mengikat sebagai undang-undang terhadap Penggugat dan Tergugat;3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji) terhadap Penggugat;4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian yang ditimbulkanya yaitu :- Kerugian Materiil:Biaya untuk sisa tagihan pembayaran Sewa Ruangan: - Tunggakan Sewa bulan Juni 2018: Rp. 398.200.000,-- Tunggakan Sewa bulan Juli 2018 Rp. 396.333.000,-- Tunggakan Sewa bulan Agustus 2018 Rp. 398.200.000,-- Tunggakan Sewa bulan September 2018 Rp. 537.410.550,-- Tunggaklan sewa bulan Oktober 2018 Rp. 537.000.000,-- Tunggakan sewa bulan November 2018 Rp. 583.000.000,-- Tunggakan sewa bulan Desember 2018 Rp. 531.059.825,- Sehingga Total Penggantian biaya yang harus diganti oleh TERGUGAT untuk sisa biaya Sewa Ruangan = Rp.3.381.203.375,- (tiga milyar tiga ratus delapan puluh satu juta dua ratus tiga ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI:DALAM PROVISI:- Menolak tuntutan Provisi dari Penggugat Rekonvensi;DALAM POKOK PERKARA:- Menolak gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI:- Menghukum Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp431.000,00 (empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 117/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel.zip
- Download PDF
- 117/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 200 K/Pdt/2022
Pertama : 117/Pdt.G/2019/ PN.Jkt.Sel
Statistik593888