- MengabulkanGugatan Penggugat untuk seluruhnya;------------------
- Menyatakan Batal Surat Keputusan Kepala Bidang Kepatuhan Internal Kantor Wilayah DJBC Bali, Nusa Tenggara Barat & Nusa Tenggara Timur Nomor Kep-01/WBC.13/BD.05/2020, tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Teguran Tertulis, Tertanggal 28 September 2020, Atas Nama Zahrotun Nisa NIP. 196806111988122001;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yaitu Surat Keputusan Kepala Bidang Kepatuhan Internal Kantor Wilayah DJBC Bali, Nusa Tenggara Barat & Nusa Tenggara Timur Nomor Kep-01/WBC.13/BD.05/2020, tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Teguran Tertulis, Tertanggal 28 September 2020, Atas Nama Zahrotun Nisa NIP. 196806111988122001;----------------------------------------------------------
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi, mengembalikan harkat, martabat, dan kedudukan Penggugat dalam keadaan semula berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; ------------
- Menghukum Tergugatuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.,Rp. 388.500(Tiga Ratus Delapan Puluh DelapanRibu Lima Ratus Rupiah);-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Putusan PTUN DENPASAR Nomor 30/G/2020/PTUN.DPS |
|
Nomor | 30/G/2020/PTUN.DPS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | Kepegawaian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PTUN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rachman Hakim Budi Sulistyo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rahmadian Novira, Hakim Anggota Dessy Anggraeni |
Panitera | Panitera Pengganti: I Putu Suryadana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI --------------------------------------------------------------------------- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ; ------------------------------------ DALAM POKOK SENGKETA ----------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 1 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30/G/2020/PTUN.DPS.zip
- Download PDF
- 30/G/2020/PTUN.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 141/B/2021/PT.TUN.SBY
Kasasi : 2 K/TUN/2022
Pertama : 30/G/2020/PTUN.DPS
Statistik550324