Putusan PN RANAI Nomor 9/Pid.Sus/2021/PN Ran |
|
Nomor | 9/Pid.Sus/2021/PN Ran |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RANAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Fauzi. N |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pantun Andrianus Lumban Gaol, Br Hakim Anggota Desmond Freddy |
Panitera | Panitera Pengganti: Winda Arifa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Fanniya andiana alias fanni binti abdullah tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman??? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 (Lima) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa: ? 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan kristal bening warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram;? 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi A6 berwarna hitam dengan nomor IMEI 868669039271708 beserta kartu Telkomsel dengan nomor 0813-6422-82681 (satu) helai celana panjang training laki-laki berwarna biru;? 1 (satu) buah jaket berwarna merah bertuliskan ???SIMPLE???;? 1 (satu) lembar kertas tiket Kapal Ferry OCEANNA dengan tujuan Batam-Tanjung Pinang;? 1 (satu) lembar tiket Kapal Ferry VOC dengan tujuan Tanjung Pinang-Letung-Tarempa;? 1 (satu) buah masker berwarna hitam;Dirampas untuk dimusnahkan;? 1 (satu) lembar KTP asli atas nama FANNIYA ANDIANADikembalikan kepada Terdakwa Fanniya andiana alias fanni binti abdullah;6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pid.Sus/2021/PN_Ran.zip
- Download PDF
- 9/Pid.Sus/2021/PN_Ran.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4785 K/PID.SUS/2021
Pertama : 9/Pid.Sus/2021/PN Ran
Statistik7322