- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan tanah seluas kurang lebih 130.000 (seratus tiga puluh) meter persegi yang terletak di Desa Ruang tengah/Desa Kuripan, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, sebagaimana dimaksud dalam:
- Surat Keterangan Jual Beli Tanah Tertanggal 2 Februari 1984, Jual Beli antara Karya Warga Ratu dengan Saleh Nur/Penggugat dengan seluas kurang lebih 50.000 (lima puluh ribu) meter persegi atas nama Penggugat, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatasan dengan Siring Alam;
- Sebelah timur berbatasan dengan Temengung Asan;
- Sebelah selatan berbatasan dengan Siring Alam;
- Sebelah barat berbatasan dengan Jalan Umum;
- Surat Keterangan Hibah Tertanggal 20 September 2013, antara Agus Sukardi dengan Saleh Nur/Penggugat seluas kurang lebih 30.000 (tiga puluh ribu) meter persegi atau 3 (tiga) hektar atas nama Penggugat, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatasan dengan Jalan;
- Sebelah timur berbatasan dengan Temengung Asan;
- Sebelah selatan berbatasan dengan Siring Alam;
- Sebelah barat berbatasan dengan Siring Alam dan Jalan;
- Surat Keterangan Hibah Tertanggal 20 September 2013, antara Agus Sukardi dengan Saleh Nur/Penggugat seluas kurang lebih 10.000 (sepuluh ribu) meter persegi atau 1 (satu) hektar atas nama Anak Penggugat (Andi Wahyudi), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatasan dengan Agus Sukardi;
- Sebelah timur berbatasan dengan Jalan Umum;
- Sebelah selatan berbatasan dengan Agus Sukardi;
- Sebelah barat berbatasan dengan Siring Alam;
- Surat Kuasa Hibah Tertanggal 20 September 2013, antara Agus Sukardi dengan Saleh Nur/Penggugat seluas kurang lebih 40.000 (empat puluh ribu) meter persegi atau 4 (empat) hektar atas nama Penggugat, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatasan dengan Agus Sukardi;
- Sebelah timur berbatasan dengan Jalan Umum;
- Sebelah selatan berbatasan dengan Agus Sukardi;
- Sebelah barat berbatasan dengan Siring Alam;
- Menyatakan sah menurut hukum peralihan hak atas tanah obyek sengketa dari Penggugat Konvensi kepada Tergugat Konvensi, sebagaimana dimaksud dalam
- Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 25 Januari 2016 antara SALEH NUR selaku Penjual dengan UCEN selaku Pembeli yang diketahui oleh Kepala Desa Kuripan dan ditandatangani oleh 4 (empat) orang saksi, yang menerangkan adanya jual beli atas tanah seluas kurang lebih 20.000 (dua puluh ribu) meter persegi yang terletak di Dusun Sekurip, Desa Kuripan, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatasan dengan Siring Alam;
- Sebelah timur berbatasan dengan Jalan;
- Sebelah selatan berbatasan dengan Kapin Unyi;
- Sebelah barat berbatasan dengan Siring Alam;
- Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 19 Februari 2016 antara SALEH NUR selaku Penjual dengan UCEN selaku Pembeli yang diketahui oleh Kepala Desa Kuripan dan ditandatangani oleh 3 (tiga) orang saksi, yang menerangkan adanya jual beli atas tanah seluas kurang lebih 10.000 (sepuluh ribu) meter persegi yang terletak di Dusun Sekurip, Desa Kuripan, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatasan dengan Siring Alam;
- Sebelah timur berbatasan dengan Yunus;
- Sebelah selatan berbatasan dengan Saleh Nur;
- Sebelah barat berbatasan dengan Karya Jaelani;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Putusan PN KALIANDA Nomor 51/Pdt.G/2020/PN Kla |
|
Nomor | 51/Pdt.G/2020/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deka Diana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Chandra Revolisa, Br Hakim Anggota Dodik Setyo Wijayanto |
Panitera | Panitera Pengganti Eka Maisanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Adalah milik Penggugat Konvensi, dalam pengertian Penggugat sebagai pihak yang berhak untuk menguasai/menggarap tanah obyek sengketa yang termasuk dalam Kawasan Hutan Produksi Register I Way Pisang; Dengan harga Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah); Dengan harga Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah); DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp4.056.000,00 (empat juta lima puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 51/Pdt.G/2020/PN Kla
Statistik20268